Erick Thohir Minta Pejabat BUMN Tak Melulu Mikirin Proyek

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 17:00 WIB
Erick Thohir meminta pejabat BUMN tidak menganggap penugasan sebagai proyek. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Manajemen perusahaan pelat merah atau BUMN diminta untuk tidak terbelenggu oleh pemikiran proyek semata. Tapi harus mengedepankan bisnis proses perusahaan sehingga menghasilkan manfaat bagi negara dan masyarakat.

Menteri BUMN Erick Thohir memastikan, setiap penugasan yang dijalankan perseroan melalui proses yang benar. Bahkan, penugasan tersebut memiliki manfaat untuk korporasi dan masyarakat luas.





"Bisnis proses bukan ketika mendapat penugasan langsung melihat ini proyek. Tetapi harus dipastikan melalui proses yang benar dan juga manfaatnya benar untuk korporasi dan masyarakat," ujar Erick, Jumat (1/10/2021).

Pemegang saham juga memastikan proses refocusing model bisnis BUMN akan terus dikawal. Langkah itu bagian dari agenda transformasi Kementerian BUMN.

Model bisnis, kata Erick, menjadikan BUMN sebagai perusahaan excellent yang menjadi kekuatan bagi keseimbangan ekonomi di Indonesia. Bahkan, mampu memberikan kesejahteraan rakyat melalui program-program yang dijalankan.

Tak hanya itu, BUMN pun diminta menggandeng perusahaan swasta, pengusaha daerah, dan pemerintah daerah (pemda) untuk mendorong program transformasi dalam satu ekosistem bisnis yang sehat.

"Ekosistem yang sehat bukan menara gading sehingga banyak pihak swasta, pengusaha daerah, pemda, malah menjadi pesaing yang memberatkan pertumbuhan ekonomi secara bersama-sama," katanya.

Erick memang sudah memberikan sejumlah syarat bagi perusahaan swasta maupun pemda yang ingin bekerja sama dengan BUMN. Terlebih dalam era digitalisasi yang tidak saja menuntut perusahaan menyesuaikan proses bisnisnya, namun juga melakukan transparansi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More