Gaji Pokok PNS Kementerian, Intip Juga Tunjangannya yang Bisa Mencapai Rp152 Juta

Jum'at, 01 Oktober 2021 - 17:43 WIB
Gaji pokok PNS kementerian masih menjadi salah satu daya tarik para pencari kerja. Foto/Dok
JAKARTA - Gaji pokok PNS kementerian masih menjadi salah satu daya tarik para pencari kerja. Di Indonesia saat ini terdapat 34 kementerian dengan besaran gaji pokok yang sama. Adapun yang membedakan adalah total uang yang diterima (take home pay) yang bisa berbeda-beda dikarenakan adanya tunjangan kinerja atau Tukin.

Ketentuan terkait gaji pokok PNS tahun 2021 merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil .





Ketentuan besaran gaji pokok PNS adalah berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Di mana, hitungan gaji dari yang terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Dikutip dari lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, berikut daftar gaji pokok PNS 2021 untuk golongan I-IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

- Golongan Ia: Rp1.560.800 - Rp2.335.800

- Golongan Ib: Rp1.704.500 - Rp2.472.900

- Golongan Ic: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More