Pemberangkatan Haji Tahun Ini Dibatalkan, Dirut Garuda Indonesia: Makin Berat

Selasa, 02 Juni 2020 - 11:36 WIB
PT Garuda Indonesia (Tbk) menanggapi keputusan pemerintah yang secara resmi membatalkan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini. Foto/Dok
JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Tbk) menanggapi keputusan pemerintah yang secara resmi membatalkan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini. Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaran Ibadah Haji 2020/1441 H.

( )

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menerangkan, pembatalan ini akan membuat perusahaan semakin berat meraih keuntungan. Meski begitu Ia menerangkan akan terus mencari jalan keluar agar tidak terus mengalami kerugian.

"Jadi makin berat keuntungan kita, karena itu kita sedang siapkan langkah agar tidak menelan kerugian yang cukup dalam," ujar Irfan Setiaputra saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (2/6/2020).



( )

Lebih lanjut Ia menerangkan, Garuda siap membatalkan angkutan khusus jemaah haji untuk 2020 sesuai arahan pemerintah. Sejatinya perseroan sudah mempersiapkan armadanya untuk mengangkut penumpang ke Tanah Suci di tahun 1441 Hijriah.

Maskapai Garuda Indonesia seperti diketahui tengah berjuang di tengah pandemi corona atau Covid-19. "Tidak akan dapat memperoleh keuntungan," katanya

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, denga pembatalan haji ini semua maskapai di beberapa negara akan mengalami kerugian yang cukup dalam. "Semua negara mengalami kerugian karena kan maskapai juga ikut melakukan penerbangan haji," jelas Arya.

Sebagai informasi pembatalan pemberangkatan jemaah haji terkait masih adanya wabah Covid-19. Menurut Menag, keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji telah melalui kajian yang mendalam. Sebab saat ini, pandemi Covid-19 masih melanda sejumlah negara termasuk Indonesia dan Arab Saudi. Pembatalan keberangkatan calon jemaah haji berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More