Pemberangkatan Haji Dibatalkan, Asosiasi Haji dan Umrah Gelar Rapat Internal
Selasa, 02 Juni 2020 - 12:06 WIB
JAKARTA - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) belum menyikapi secara resmi terkait keputusan pemerintah membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun ini akibat terdampak pandemi Covid-19. Namun saat ini Amphuri tengah melakukan rapat internal menyikapi keputusan Kementerian Agama (Kemenag) tersebut.
“Kita sedang rapat dengan pengurus untuk merespon terkait pengumuman Kemenag tentang pembatalan ibadah haji tahun 2020 ini,” ujar Ketua Amphuri Cheppy Wahyu Hidayat kepada SINDO Media, di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
( )
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan, tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020. Adapun keputusan tersebut berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia baik haji reguler, haji khusus, haji dengan undangan khusus, maupun haji dengan visa khusus yang diterbitkan Kerajaan Arab Saudi.
Keputusan itu diambil salah satunya karena pemerintah Arab Saudi masih menutup akses dari luar akibat merebaknya wabah virus corona sehingga Pemerintah Indonesia tidak cukup melakukan persiapan terutama dalam perlindungan dan pelayanan jamaah.
“Bagi jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi pembayaran akan diberangkatkan tahun depan. Setoran akan disimpan dan dikelola terpisah oleh BPKH,” kata dia.
Di tengah kondisi pandemik Corona saat ini, Amphuri sebagai organisasi perkumpulan biro travel haji dan umrah tidak tinggal diam. Selain turut membantu dan terus melayani anggota yang terdampak, Amphuri juga tetap melakukan pembinaan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan calon jamaah haji, terlebih bagi calon jamaah haji khusus dengan mengadakan program manasik haji secara online.
”Program manasik haji online ini dilakukan setiap hari selama bulan Ramadhan melalui saluran Youtube Amphuri Channel,” ucap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia (DPP Amphuri) Joko Asmoro beberapa waktu lalu.
“Kita sedang rapat dengan pengurus untuk merespon terkait pengumuman Kemenag tentang pembatalan ibadah haji tahun 2020 ini,” ujar Ketua Amphuri Cheppy Wahyu Hidayat kepada SINDO Media, di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
( )
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan, tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020. Adapun keputusan tersebut berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia baik haji reguler, haji khusus, haji dengan undangan khusus, maupun haji dengan visa khusus yang diterbitkan Kerajaan Arab Saudi.
Keputusan itu diambil salah satunya karena pemerintah Arab Saudi masih menutup akses dari luar akibat merebaknya wabah virus corona sehingga Pemerintah Indonesia tidak cukup melakukan persiapan terutama dalam perlindungan dan pelayanan jamaah.
“Bagi jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi pembayaran akan diberangkatkan tahun depan. Setoran akan disimpan dan dikelola terpisah oleh BPKH,” kata dia.
Di tengah kondisi pandemik Corona saat ini, Amphuri sebagai organisasi perkumpulan biro travel haji dan umrah tidak tinggal diam. Selain turut membantu dan terus melayani anggota yang terdampak, Amphuri juga tetap melakukan pembinaan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan calon jamaah haji, terlebih bagi calon jamaah haji khusus dengan mengadakan program manasik haji secara online.
”Program manasik haji online ini dilakukan setiap hari selama bulan Ramadhan melalui saluran Youtube Amphuri Channel,” ucap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia (DPP Amphuri) Joko Asmoro beberapa waktu lalu.
(akr)
tulis komentar anda