Peruri Bekali e-Meterai dengan 3 Fitur Keamanan Tambahan
Minggu, 03 Oktober 2021 - 14:30 WIB
Guna menghindari pemalsuan, Peruri membekali tiga fitur di e-meterai. Foto/Kemenkeu
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai . Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa meterai tersebut sudah resmi berlaku mulai bulan ini, meterai elektronik dapat secara resmi dibubuhkan pada dokumen-dokumen yang terutang bea.
Baca juga: Meterai Elektronik Mulai Berlaku, Begini Cara Beli dan Pakainya
Ia mengatakan bahwa setiap meterai elektronik telah memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan ‘meterai elektronik’, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Sri Mulyani menjelaskan bahwa meterai tersebut sudah resmi berlaku mulai bulan ini, meterai elektronik dapat secara resmi dibubuhkan pada dokumen-dokumen yang terutang bea.
Baca juga: Meterai Elektronik Mulai Berlaku, Begini Cara Beli dan Pakainya
Ia mengatakan bahwa setiap meterai elektronik telah memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan ‘meterai elektronik’, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.
Lihat Juga :