Peruri Bekali e-Meterai dengan 3 Fitur Keamanan Tambahan

Minggu, 03 Oktober 2021 - 14:30 WIB
Guna menghindari pemalsuan, Peruri membekali tiga fitur di e-meterai. Foto/Kemenkeu
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi meluncurkan meterai elektronik atau e-meterai . Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa meterai tersebut sudah resmi berlaku mulai bulan ini, meterai elektronik dapat secara resmi dibubuhkan pada dokumen-dokumen yang terutang bea.





Ia mengatakan bahwa setiap meterai elektronik telah memiliki nomor seri unik, gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan ‘meterai elektronik’, dan angka serta tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai.

Perum Peruri menjadi pihak yang ditunjuk pemerintah untuk membuat dan mendistribusikan meterai elektronik. Dalam pendistribusiannya, Perum Peruri dapat bekerja sama dengan pihak lain melalui proses yang transparan dan akuntabel.

Dikutip dari situs resmi Kemenkeu, Minggu (3/10/2021) untuk bentuk meterai elektronik dibekali teknologi digital signature X.509 SHA 512 dan tiga fitur keamanan tambahan.

Pertama OVERT, yaitu 70% desain meterai elektronik merupakan barcode unik yang berbeda setiap meterai. Kedua COVERT, Peruri seal hanya dapat dibaca dengan scanner atau aplikasi khusus dari Peruri dan signature panel yang dapat dilihat menggunakan aplikasi pdf adobe acrobat reader. Ketiga dengan pembuktian forensik oleh Peruri.



Meterai elektronik tersedia melalui portal e-meterai yang menghubungkan individu dapat memesan langsung dan mempermudah perusahaan dalam melakukan pembelian maupun pembubuhan secara langsung dan tentunya meterai elektronik mudah dan aman.
(uka)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More