Meterai Elektronik Mulai Berlaku, Begini Cara Beli dan Pakainya

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 07:40 WIB
loading...
Meterai Elektronik Mulai...
E-Meterai resmi diluncurkan oleh Kementerian Keuangan. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Meterai elektronik atau e-meterai resmi diluncurkan oleh Kementerian Keuangan atas dasar dasar Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tetang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan Bea Meterai (pajak atas dokumen). Ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai seperti Objek, Tarif, dan Saat Terutang Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU Bea Meterai.

Baca Juga: Resmi Berlaku 2021, Intip Aturan dan Pemakaian E-Meterai

Mengutip laman resmi e-meterai, materai elektronik merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Pada laman yang sama, berikut cara mendapatkan dan menggunakan meterai elektronik:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Syarat Pendaftaran CASN,...
Syarat Pendaftaran CASN, Ini Cara Beli e-Meterai di Pospay dan Kantorpos
Pos Indonesia Workshop...
Pos Indonesia Workshop dengan Agen Meterai, Dongkrak Penjualan Meterai Tempel
Percepatan Proses Transformasi...
Percepatan Proses Transformasi Pengadaan Digital lewat Kolaborasi Privy dan Telkom
Peruri Digital Security...
Peruri Digital Security Ungkap Peran Penting Pemungut dan Pengguna E-Meterai
Penuhi Target Penjualan...
Penuhi Target Penjualan Meterai Tempel 2024, Pos IND Sinergi dengan DJP
Penjualan Meterai Tempel...
Penjualan Meterai Tempel Tahun Ini Ditargetkan Capai Rp5,36 Triliun
Polres Pelabuhan Tanjung...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Kasus Meterai Palsu, 4 Pelaku Dibekuk
Berkas PPPK 2024 Wajib...
Berkas PPPK 2024 Wajib dengan Meterai Sah, Tersedia di Kantor Pos dan Pospay
Awas Salah! Begini Ketentuan...
Awas Salah! Begini Ketentuan Tanda Tangan Meterai Tempel untuk Pendaftaran CPNS 2024
Rekomendasi
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Kemenhaj Ingatkan Jemaah...
Kemenhaj Ingatkan Jemaah Haji Tak Bawa Air Zamzam dalam Koper
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Infografis
Spesifikasi dan Daya...
Spesifikasi dan Daya Tempur Kapal Induk Pertama Indonesia Giuseppe Garibaldi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved