Meterai Elektronik Mulai Berlaku, Begini Cara Beli dan Pakainya

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 07:40 WIB
loading...
Meterai Elektronik Mulai Berlaku, Begini Cara Beli dan Pakainya
E-Meterai resmi diluncurkan oleh Kementerian Keuangan. Foto/Ilustrasi/Istimewa
A A A
JAKARTA - Meterai elektronik atau e-meterai resmi diluncurkan oleh Kementerian Keuangan atas dasar dasar Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tetang Bea Meterai menjadi landasan hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut menyatakan bahwa dokumen elektronik merupakan salah satu jenis dokumen yang diterapkan Bea Meterai (pajak atas dokumen). Ketentuan dan syarat mengenai penerapan Bea Meterai seperti Objek, Tarif, dan Saat Terutang Bea Meterai mengacu pada Pasal 3 sampai Pasal 8 dalam UU Bea Meterai.



Mengutip laman resmi e-meterai, materai elektronik merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.

Pada laman yang sama, berikut cara mendapatkan dan menggunakan meterai elektronik:

1. Login ke portal https://pos.e-meterai.co.id.
2. Masukkan email dan password yang telah didaftarkan.
3. Jika belum terdaftar, silakan membuat akun terlebih dahulu. Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS untuk validasi.
4. Klik bagian kanan atas untuk melihat apakah kamu mempunyai kuota meterai elektronik atau tidak.
5. Jika kuota kosong, maka kamu bisa melakukan pembelian dengan cara klik menu yang tersedia.
6. Isi detail dokumen yang akan dibubuhi meterai elektronik seperti tanggal, nomor dokumen jika ada, dan tipe dokumen.
7. Upload dokumen yang akan digunakan dan sesuaikan posisi meterai sesuai aturan yang berlaku.
8. Klik bubuhkan meterai, klik 'ya' dan akan muncul menu pembuatan pin jika kamu pertama kali membubuhkan meterai. Untuk selanjutnya hanya akan muncul menu masukkan PIN.
9. Masukkan PIN yang sudah didaftarkan dan tunggu beberapa saat sampai proses pembubuhan selesai.
10. Jika berhasil, kamu bisa langsung mengunduh PDF yang sudah dibubuhi meterai elektronik, maupun kirim ulang file tersebut ke email yang telah didaftarkan.
11. Kamu bisa melihat riwayat dokumen apa saja yang telah dibubuhkan serta mengunduh ulang dokumen melalui portal e-meterai.



Sebagai informasi, e-meterai yang merupakan pajak atas dokumen elektronik berguna untuk menjadikan suatu dokumen elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Namun bukan merupakan penentu sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3255 seconds (0.1#10.140)