Pelonggaran PPKM Terbukti Ampuh, Tingkat Kunjungan ke Mal Naik hingga 40%

Senin, 04 Oktober 2021 - 08:50 WIB
Seiring dengan pelonggaran PPKM, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengatakan, tingkat kunjungan di pusat perbelanjaan atau mal terus membaik. Foto/Dok
JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) yang diberlakukan dalam sepekan, bakal berakhir hari ini. Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengatakan, tingkat kunjungan di pusat perbelanjaan atau mal terus membaik.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengaku, pelonggaran PPKM sangat diperlukan oleh pusat perbelanjaan untuk bisa kembali menggerakkan perekonomian melalui peningkatan kunjungan yang ssat ini sudah sampai 40%.

“Tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan naik secara perlahan dan bertahap serta trennya juga terus membaik,” kata Alphonzus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (4/10/2021).





Dirinya mengungkapkan, untuk okupansi atau tingkat keterisian pengunjung sampai dengan akhir pekan jatuh pada angka hingga 40%. Hal ini seiring dengan pelonggaran PPKM yang diberlakukan oleh pemerintah.

“Sampai dengan akhir pekan kemarin, tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan rata-rata sekitar 35% - 40%,” ujarnya.

Seiring tren kunjungan ke mal yang sudah membaik, pengelola mal berharap kebijakan anak usia di bawah 12 tahun bisa masuk pusat perbelanjaan agar diperluas. Seperti diketahui sejauh ini kebijakan tersebut hanya berlaku di 5 kota besar.

“Ke depan selain Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya yang sudah diperbolehkan, semoga bisa lebih dilonggarkan lagi. Kemudian tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di Pusat Perbelanjaan juga diperbolehkan untuk beroperasi kembali,” paparnya.



Menurut Alphonzus, meski sektor ritel atau kondisi pusat perbelanjaan terus meningkat dan membaik. Dirinya sepakat jika pemerintah masih harus terus diberlakukan PPKM dengan berbagai kelonggarannya.

“Masih perlu, sampai dengan tingkat vaksinasi nasional telah mencapai target,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More