Pegawai Non-ASN Pusat Diklat Anggaran dan Perbendaharaan Didaftarkan Jadi Peserta Jamsostek
Sabtu, 02 Oktober 2021 - 10:14 WIB
JAKARTA - Puluhan pegawai non-ASN (Aparatur Sipil Negara) Pusat Diklat Anggaran dan Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah didaftarkan menjadi peserta dan dilindungi program BPJAMSOSTEK.
Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Salemba M. Izaddin kepada Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, Bambang Juli Istanto di Aula Pusdik Anggaran dan Perbendaharaan di Jalan Raya Puncak KM 72, Bogor, Sabtu (2/10/2021).
(Baca juga:BPJamsostek dan PMI Sulsel MoU Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Relawan)
Menurut Izaddin, para pegawai tersebut diikutkan dalam empat program jaminan. Keempat program tersebut yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.
Selain itu, pihaknya juga menyosialisasikan satu program baru yaitu program Kehilangan Pekerjaan. “Kami juga mengapresiasi dengan komitmen Pusat Diklat Anggaran dan Perbendaharaan Kemenkeu yang telah melindungi pegawai non-ASN dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK,” kata M. Izaddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/10/2021).
(Baca juga:Gencar Digelar di Berbagai Kota, Vaksinasi bersama BPJamsostek Tembus 90.000 Dosis)
Izaddin menambahkan dengan menjadi peserta program BPJAMSOSTEK, maka para pegawai non-ASN di lingkungan Pusat Diklat Anggaran dan Perbendaharaan Kemenkeu tidak perlu khawatir dan merasa tenang dalam bekerja jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan.
Pendaftaran Kepesertaan Pegawai Non ASN ini adalah tindakan lanjutan menyusul Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang belum lama ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(Baca juga:BPJAMSOSTEK Bersama Pemerintah Ajak Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan)
Penyerahan sertifikat secara simbolis dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Salemba M. Izaddin kepada Kepala Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, Bambang Juli Istanto di Aula Pusdik Anggaran dan Perbendaharaan di Jalan Raya Puncak KM 72, Bogor, Sabtu (2/10/2021).
(Baca juga:BPJamsostek dan PMI Sulsel MoU Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Relawan)
Menurut Izaddin, para pegawai tersebut diikutkan dalam empat program jaminan. Keempat program tersebut yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun.
Selain itu, pihaknya juga menyosialisasikan satu program baru yaitu program Kehilangan Pekerjaan. “Kami juga mengapresiasi dengan komitmen Pusat Diklat Anggaran dan Perbendaharaan Kemenkeu yang telah melindungi pegawai non-ASN dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK,” kata M. Izaddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/10/2021).
(Baca juga:Gencar Digelar di Berbagai Kota, Vaksinasi bersama BPJamsostek Tembus 90.000 Dosis)
Izaddin menambahkan dengan menjadi peserta program BPJAMSOSTEK, maka para pegawai non-ASN di lingkungan Pusat Diklat Anggaran dan Perbendaharaan Kemenkeu tidak perlu khawatir dan merasa tenang dalam bekerja jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan.
Pendaftaran Kepesertaan Pegawai Non ASN ini adalah tindakan lanjutan menyusul Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang belum lama ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
(Baca juga:BPJAMSOSTEK Bersama Pemerintah Ajak Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan)
tulis komentar anda