Pegawai Non-ASN Pusat Diklat Anggaran dan Perbendaharaan Didaftarkan Jadi Peserta Jamsostek
Sabtu, 02 Oktober 2021 - 10:14 WIB
Dengan Inpres No 2 Tahun 2021, Presiden memerintahkan sejumlah pejabat di tingkat pusat termasuk kementerian dan lembaga untuk mendukung optimalisasi Program Jamsostek guna mewujudkan perlindungan pekerja Indonesia dan keluarganya.
Sementara itu, Bambang Juli Istanto mengungkapkan terimakasih kepada BPJamsostek Jakarta Salemba yang sudah memberikan sosialisasi mengenai manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, ada 59 pegawai non-ASN yang telah telah didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek.
Bambang berharap, dengan didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek, para pegawai tersebut bisa lebih termotivasi dalam bekerja dan tidak khawatir apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, semisal kecelakaan kerja.
“Saat ini karyawan Non-ASN kami sudah terdaftar menjadi peserta sehingga produktivitas pekerja makin meningkat karena sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” tandasnya.
Sementara itu, Bambang Juli Istanto mengungkapkan terimakasih kepada BPJamsostek Jakarta Salemba yang sudah memberikan sosialisasi mengenai manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, ada 59 pegawai non-ASN yang telah telah didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek.
Bambang berharap, dengan didaftarkan sebagai peserta BPJamsostek, para pegawai tersebut bisa lebih termotivasi dalam bekerja dan tidak khawatir apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, semisal kecelakaan kerja.
“Saat ini karyawan Non-ASN kami sudah terdaftar menjadi peserta sehingga produktivitas pekerja makin meningkat karena sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” tandasnya.
(dar)
tulis komentar anda