Pegawai Non-ASN Pusat Diklat Anggaran dan Perbendaharaan Didaftarkan Jadi Peserta Jamsostek

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 10:14 WIB
Selain itu, pihaknya juga menyosialisasikan satu program baru yaitu program Kehilangan Pekerjaan. “Kami juga mengapresiasi dengan komitmen Pusat Diklat Anggaran dan Perbendaharaan Kemenkeu yang telah melindungi pegawai non-ASN dengan mendaftarkan sebagai peserta BPJAMSOSTEK,” kata M. Izaddin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (2/10/2021).

(Baca juga:Gencar Digelar di Berbagai Kota, Vaksinasi bersama BPJamsostek Tembus 90.000 Dosis)

Izaddin menambahkan dengan menjadi peserta program BPJAMSOSTEK, maka para pegawai non-ASN di lingkungan Pusat Diklat Anggaran dan Perbendaharaan Kemenkeu tidak perlu khawatir dan merasa tenang dalam bekerja jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan.

Pendaftaran Kepesertaan Pegawai Non ASN ini adalah tindakan lanjutan menyusul Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang belum lama ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

(Baca juga:BPJAMSOSTEK Bersama Pemerintah Ajak Perusahaan Lindungi Pekerja Rentan)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!