Dana Talangan Pemerintah ke BUMN Diluruskan Hanya Jaminan, Ini Skemanya
Selasa, 02 Juni 2020 - 14:11 WIB
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meluruskan bahwa tidak memberikan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada perusahaan pelat merah yang sedang mengalami kesulitan keuangan terdampak pandemi virus corona (covdi-19). Pemerintah hanya akan memberikan jaminan bagi BUMN yang membutuhkan pinjaman dana dari lembaga keuangan.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menerangkan, pinjaman ini bisa dilakukan dengan skema bisnis oleh perusahaan dan rencananya akan mulai dieksekusi tahun ini. Jaminan dari pemerintah ini diberikan sebagai bantuan kepada perusahaan pelat merah yang terdampak Covid-19.
"Pemerintah hanya menjadi penjamin, dari mana didapatnya, tanyalah. Bisa dari mana-mana saja. Bisa dari perbankan, bisa dari permodalan dan sebagainya, tapi itu bukan dana APBN. Itu satu perlu diluruskan, dia bukan APBN," jelas Arya dalam video conference, Selasa (2/6/2020).
Ia mencontohkan, seperti pinjaman yang diberikan kepada Garuda, dan Garuda lagi mencari siapa yang bisa memberikan dana Rp 8,5 triliun tersebut. Jadi ditekankan oleh Stafsus Menteri BUMN bahwa pemerintah fungsinya hanya sebagai penjamin, bukan pemberi dana.
"Pemerintah tidak bisa masukan dana ke Garuda karena tidak 100 persen memilikinya. Dana bukan dari APBN yang masuk ke Garuda, tapi menjamin saat mengambil pinjaman dan sebagainya," paparnya.
Adapun pemerintah akan memberikan dana talangan investasi untuk BUMN yang telah ditunjuk oleh sebagai modal kerja perusahaan. Diterangkan terdapat tiga skema bantuan pemerintah ke BUMN-BUMN, pertama lewat pencairan utang pemerintah sebesar Rp 108,48 triliun, kedua lewat skema Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp25,27 triliun, dan ketiga lewat dana talangan dengan total Rp19,65 triliun.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menerangkan, pinjaman ini bisa dilakukan dengan skema bisnis oleh perusahaan dan rencananya akan mulai dieksekusi tahun ini. Jaminan dari pemerintah ini diberikan sebagai bantuan kepada perusahaan pelat merah yang terdampak Covid-19.
"Pemerintah hanya menjadi penjamin, dari mana didapatnya, tanyalah. Bisa dari mana-mana saja. Bisa dari perbankan, bisa dari permodalan dan sebagainya, tapi itu bukan dana APBN. Itu satu perlu diluruskan, dia bukan APBN," jelas Arya dalam video conference, Selasa (2/6/2020).
Ia mencontohkan, seperti pinjaman yang diberikan kepada Garuda, dan Garuda lagi mencari siapa yang bisa memberikan dana Rp 8,5 triliun tersebut. Jadi ditekankan oleh Stafsus Menteri BUMN bahwa pemerintah fungsinya hanya sebagai penjamin, bukan pemberi dana.
"Pemerintah tidak bisa masukan dana ke Garuda karena tidak 100 persen memilikinya. Dana bukan dari APBN yang masuk ke Garuda, tapi menjamin saat mengambil pinjaman dan sebagainya," paparnya.
Adapun pemerintah akan memberikan dana talangan investasi untuk BUMN yang telah ditunjuk oleh sebagai modal kerja perusahaan. Diterangkan terdapat tiga skema bantuan pemerintah ke BUMN-BUMN, pertama lewat pencairan utang pemerintah sebesar Rp 108,48 triliun, kedua lewat skema Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp25,27 triliun, dan ketiga lewat dana talangan dengan total Rp19,65 triliun.
(akr)
tulis komentar anda