Dana Talangan Rp8,5 Triliun ke Garuda Indonesia Bukan dari APBN

Selasa, 02 Juni 2020 - 14:50 WIB
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan dana talangan yang diberikan pemrintah sebesar Rp 8,5 triliun kepada PT Garuda Indonesia Tbk. bukan berasal dari APBN. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan dana talangan yang diberikan pemrintah sebesar Rp 8,5 triliun kepada PT Garuda Indonesia Tbk. bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menerangkan, dana talangan tersebut merupakan dana-dana segar dalam bentuk pinjaman, dimana pemerintah menjadi penjamin.

(Baca Juga: Dana Talangan Pemerintah ke BUMN Diluruskan Hanya Jaminan, Ini Skemanya )



"Pemerintah fungsinya hanya sebagai penjamin, bukan pemberi dana. Jadi salah kalau dikatakan Pemerintah kasih dana cash," ujar Arya dalam konferensi virtual di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Lebih lanjut Ia menerangkan, Garuda Indonesia tidak bisa menerima dana tunai dari pemerintah karena kepemilikan saham Garuda tidak 100% dimiliki oleh negara. Seperti diketahui status Garuda Indonesia adalah sebagai perusahaan publik.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!