Pembatasan Penumpang Pesawat Maksimal 90 Orang Dibatalkan

Selasa, 05 Oktober 2021 - 11:36 WIB
Pemerintah tak lagi memberlakukan ketentuan mengenai pembatasan pengangkutan penumpang (inbound traffic) maksimal 90 orang per penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah tak lagi memberlakukan ketentuan mengenai pembatasan pengangkutan penumpang (inbound traffic) maksimal 90 orang per penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) . Kebijakan tersebut tidak lagi berlaku sejak 4 Oktober 2021.

Pelonggaran tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) Nomor AU.210/5/1/DRJU.DKP-2021.



Dengan demikian, SE tersebut membatalkan SE sebelumnya ihwal ketentuan pembatasan pengangkutan penumpang pesawat maksimal 90 orang per penerbangan yang diterbitkan pada 29 September 2021.



"Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tanggal 29 September 2021 dinyatakan tidak lagi berlaku mulai tanggal 4 Oktober 2021," demikian bunyi SE yang diterima, Selasa (5/10/2021).

Sementara itu, menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan penerbangan internasional di Bandara Soetta, dimana, telah dilakukan peningkatan fasilitas kesehatan berupa tes molekuler isoterm (NAAT/jenis lainnya) yang hasilnya dapat diketahui paling lama 1 jam. Termasuk, penambahan peralatan tes RT-PCR.



Penambahan pemeriksaan kesehatan tersebut tidak saja di berlakukan di Bandara Soetta, namun semua bandara penerbangan internasional lainnya yang menjadi pintu masuk utama ke Indonesia.

Selain itu, pemerintah juga menyediakan tempat karantina yang cukup memadai bagi penumpang penerbangan internasional di Bandara penerbangan internasional.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More