Pembatasan Penumpang Pesawat Maksimal 90 Orang Dibatalkan

Selasa, 05 Oktober 2021 - 11:36 WIB
Pemerintah tak lagi memberlakukan ketentuan mengenai pembatasan pengangkutan penumpang (inbound traffic) maksimal 90 orang per penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah tak lagi memberlakukan ketentuan mengenai pembatasan pengangkutan penumpang (inbound traffic) maksimal 90 orang per penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) . Kebijakan tersebut tidak lagi berlaku sejak 4 Oktober 2021.

Pelonggaran tersebut ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) Nomor AU.210/5/1/DRJU.DKP-2021.



Baca Juga: Punya 5 Bandara, tapi Jumlah Penumpang Pesawat Jabar Nyungsep

Dengan demikian, SE tersebut membatalkan SE sebelumnya ihwal ketentuan pembatasan pengangkutan penumpang pesawat maksimal 90 orang per penerbangan yang diterbitkan pada 29 September 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!