Pembatasan Penumpang Pesawat Maksimal 90 Orang Dibatalkan
Selasa, 05 Oktober 2021 - 11:36 WIB
"Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tanggal 29 September 2021 dinyatakan tidak lagi berlaku mulai tanggal 4 Oktober 2021," demikian bunyi SE yang diterima, Selasa (5/10/2021).
Sementara itu, menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan penerbangan internasional di Bandara Soetta, dimana, telah dilakukan peningkatan fasilitas kesehatan berupa tes molekuler isoterm (NAAT/jenis lainnya) yang hasilnya dapat diketahui paling lama 1 jam. Termasuk, penambahan peralatan tes RT-PCR.
Baca Juga: Harga PCR Terjun Bebas, Jumlah Penumpang Pesawat Mulai 'Mengudara'
Penambahan pemeriksaan kesehatan tersebut tidak saja di berlakukan di Bandara Soetta, namun semua bandara penerbangan internasional lainnya yang menjadi pintu masuk utama ke Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan tempat karantina yang cukup memadai bagi penumpang penerbangan internasional di Bandara penerbangan internasional.
Sementara itu, menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan penerbangan internasional di Bandara Soetta, dimana, telah dilakukan peningkatan fasilitas kesehatan berupa tes molekuler isoterm (NAAT/jenis lainnya) yang hasilnya dapat diketahui paling lama 1 jam. Termasuk, penambahan peralatan tes RT-PCR.
Baca Juga: Harga PCR Terjun Bebas, Jumlah Penumpang Pesawat Mulai 'Mengudara'
Penambahan pemeriksaan kesehatan tersebut tidak saja di berlakukan di Bandara Soetta, namun semua bandara penerbangan internasional lainnya yang menjadi pintu masuk utama ke Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan tempat karantina yang cukup memadai bagi penumpang penerbangan internasional di Bandara penerbangan internasional.
(akr)
Lihat Juga :