PT Iglas Bakal Jadi BUMN Pertama yang Dibubarkan
Selasa, 05 Oktober 2021 - 21:30 WIB
JAKARTA - Kementerian BUMN telah mengantongi tujuh nama perusahaan pelat merah ( BUMN ) yang akan dilikuidasi atau dibubarkan secepatnya. Perusahaan pertama yang dibubarkan pemegang saham adalah PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, pembubaran tujuh BUMN akan dilakukan secara bertahap. Sebab, perusahaan negara yang tengah "mati suri" itu mengalami kondisi yang berbeda-beda.
"Kita ada tahapan-tahapannya. Kan ini beda-beda kondisi, yang pasti Iglas mau kita kejar (pembubarannya). Mudah-mudahan yang lain juga secepatnya," ujar Arya, Selasa (5/10/2021).
Perihal kewajiban perusahaan yang harus diselesaikan, kata dia, akan ditempuh melalui proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Setelah Iglas lalu pembubaran PT Kertas Leces (Persero), dan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
"Ada beberapa lagi yang kita lihat memang sebenarnya hanya masalah surat, mudah-mudahan itu engak lama. Ada dua, tiga (BUMN) yang dilikuidasi," katanya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan pembubaran tujuh BUMN yang mati suri atau tidak lagi beroperasi saat ini tidak perlu menunggu disahkannya hasil revisi Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dia menyebut, pembubaran tujuh perseroan negara tersebut ditarget rampung hingga 2022 mendatang. Sementara, revisi UU BUMN masih dibahas di DPR RI.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, pembubaran tujuh BUMN akan dilakukan secara bertahap. Sebab, perusahaan negara yang tengah "mati suri" itu mengalami kondisi yang berbeda-beda.
"Kita ada tahapan-tahapannya. Kan ini beda-beda kondisi, yang pasti Iglas mau kita kejar (pembubarannya). Mudah-mudahan yang lain juga secepatnya," ujar Arya, Selasa (5/10/2021).
Perihal kewajiban perusahaan yang harus diselesaikan, kata dia, akan ditempuh melalui proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Setelah Iglas lalu pembubaran PT Kertas Leces (Persero), dan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero).
"Ada beberapa lagi yang kita lihat memang sebenarnya hanya masalah surat, mudah-mudahan itu engak lama. Ada dua, tiga (BUMN) yang dilikuidasi," katanya.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan pembubaran tujuh BUMN yang mati suri atau tidak lagi beroperasi saat ini tidak perlu menunggu disahkannya hasil revisi Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Dia menyebut, pembubaran tujuh perseroan negara tersebut ditarget rampung hingga 2022 mendatang. Sementara, revisi UU BUMN masih dibahas di DPR RI.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda