Gadai Chandra Asri, Emiten Milik Prajogo Pangestu Kantongi Pinjaman Rp2 T

Rabu, 06 Oktober 2021 - 08:09 WIB
PT Barito Pasific Tbk (BRPT), emiten milik taipan Prajogo Pangestu mendapatkan fasilitas pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) sebesar USD145 juta atau setara dengan Rp 2,07 triliun (kurs Rp 14.300/USD). Foto/Ilustrasi
JAKARTA - PT Barito Pasific Tbk (BRPT), emiten milik taipan Prajogo Pangestu mendapatkan fasilitas pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) sebesar USD145 juta atau setara dengan Rp 2,07 triliun (kurs Rp 14.300/USD).

Mengutip laman keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa (5/10/2021), pinjaman tersebut terdiri dari fasilitas kredit sebesar maksimum USD125 juta (Rp 1,79 triliun) dan fasilitas treasury line mencapai maksimum USD20 juta (Rp 286 miliar).



Adapun pinjaman ini dijamin dengan gadai atas saham yang dimiliki Barito Pacific di anak usahanya, emiten petrokimia PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA).



"(Dijamin dengan) gadai atas saham yang dimiliki perseroan di dalam PT Chandra Asri Petrochemical Tbk, berdasarkan Akta No. 119 tanggal 21 September 2021, dibuat di hadapan Wenda Taurusita Amidjaja, S.H., Notaris di Jakarta," jelas manajemen Barito Pasific dikutip MNC Portal Indonesia, Rabu (6/10/2021).

BRPT menjelaskan, bahwa pinjaman berdasarkan perjanjian fasilitas tersebut akan jatuh tempo dalam waktu 84 bulan setelah ditandatanganinya perjanjian fasilitas. Sementara, fasilitas treasury line akan berakhir dalam waktu 12 bulan sejak ditandatanganinya perjanjian tersebut.

Seluruh dana yang diperoleh dari perjanjian fasilitas tersebut akan dipergunakan untuk melunasi seluruh hutang BRPT kepada Bangkok Bank Public Company Limited (Bangkok Bank) yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas dengan Bangkok Bank tanggal 19 Desember 2019.

Selain itu, dana hasil pinjaman tersebut akan dimanfaatkan untuk melunasi Obligasi Seri A yang diterbitkan Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2020 yang akan jatuh tempo pada 18 Desember 2021.

Menurut penjelasan pihak BRPT, transaksi ini bukan merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More