Masuki New Normal, KRL Akan Atur Larangan Bicara hingga Lansia
Selasa, 02 Juni 2020 - 17:27 WIB
JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) membuat beberapa peraturan baru yang ditujukan kepada penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek pada fase new normal atau kenormalan baru. Hal itu menambah adanya peraturan yang sebelumnya telah diterapkan, seperti membatasi jumlah penumpang di setiap kereta.
Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti menyampaikan, peraturan baru tersebut, diantaranya larangan berbicara di dalam KRL, baik melalui telepon atau secara langsung. Selain itu, kepada pedagang juga disarankan untuk tidak menaiki kereta pada jam sibuk, yaitu pukul 04.00-08.00 WIB.
"Jadi, ada kebijakan yang membawa barang dagangan yang ditetapkan bisa naik KRL pertama, jadi menggunakan KA pertama dan bisa juga mereka naik KRL di luar peak hours, antara jam 10.00-14.00 WIB," ujar Wiwik dalam video conference di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Tidak hanya itu, Wiwik menyampaikan, untuk penumpang lansia atau lanjut usia juga akan diatur jam menggunakan KRL. Hal tersebut karena lansia memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19 dan agar menghindari berdesakan. Selain itu, balita juga masih dilarang untuk menaiki KRL di fase new normal nanti.
"Ada kebijakan dari KCI bahwa lansia diperbolehkan naik KRL di masa non peak, jam 10.00-14.00 WIB. Demikian juga balita di bawah 5 tahun untuk sementara dilarang naik KRL sampai waktu belum ditentukan karena kondisi sekarang banyak anak-anak yang berpergian tidak menggunakan masker, hanya orang tuanya saja," katanya.
Ia juga mengimbau kepada para penumpang yang hendak membeli tiket di vending machine untuk melakukan transaksi non tunai atau tanpa menggunakan uang kertas, seperti menggunakan Kartu Multi Trip, Kartu Bank, atau LinkAja.
"Utamanya adalah menggunakan transaksi non tunai untuk meminimalisir risiko penularan melalui uang," ucap Wiwik.
Selain itu, KCI juga tetap melakukan kerja sama dengan aparat TNI/Polri di stasiun KRL untuk melakukan penertiban antrian dan mengawasi social distancing yang terus berjalan di fase new normal.
"Kami juga sudah menyiapkan marka di stasiun maupun di KRL yakni untuk physical distancing baik di stasiun maupun kereta. Kami berharap dengan adanya marka, masyarakat bisa disiplin untuk secara mandiri tanpa harus diawasi karena untuk keselamatan bersama," pungkas Wiwik.
Direktur Utama PT KCI Wiwik Widayanti menyampaikan, peraturan baru tersebut, diantaranya larangan berbicara di dalam KRL, baik melalui telepon atau secara langsung. Selain itu, kepada pedagang juga disarankan untuk tidak menaiki kereta pada jam sibuk, yaitu pukul 04.00-08.00 WIB.
"Jadi, ada kebijakan yang membawa barang dagangan yang ditetapkan bisa naik KRL pertama, jadi menggunakan KA pertama dan bisa juga mereka naik KRL di luar peak hours, antara jam 10.00-14.00 WIB," ujar Wiwik dalam video conference di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Tidak hanya itu, Wiwik menyampaikan, untuk penumpang lansia atau lanjut usia juga akan diatur jam menggunakan KRL. Hal tersebut karena lansia memiliki risiko tinggi terpapar Covid-19 dan agar menghindari berdesakan. Selain itu, balita juga masih dilarang untuk menaiki KRL di fase new normal nanti.
"Ada kebijakan dari KCI bahwa lansia diperbolehkan naik KRL di masa non peak, jam 10.00-14.00 WIB. Demikian juga balita di bawah 5 tahun untuk sementara dilarang naik KRL sampai waktu belum ditentukan karena kondisi sekarang banyak anak-anak yang berpergian tidak menggunakan masker, hanya orang tuanya saja," katanya.
Ia juga mengimbau kepada para penumpang yang hendak membeli tiket di vending machine untuk melakukan transaksi non tunai atau tanpa menggunakan uang kertas, seperti menggunakan Kartu Multi Trip, Kartu Bank, atau LinkAja.
"Utamanya adalah menggunakan transaksi non tunai untuk meminimalisir risiko penularan melalui uang," ucap Wiwik.
Selain itu, KCI juga tetap melakukan kerja sama dengan aparat TNI/Polri di stasiun KRL untuk melakukan penertiban antrian dan mengawasi social distancing yang terus berjalan di fase new normal.
"Kami juga sudah menyiapkan marka di stasiun maupun di KRL yakni untuk physical distancing baik di stasiun maupun kereta. Kami berharap dengan adanya marka, masyarakat bisa disiplin untuk secara mandiri tanpa harus diawasi karena untuk keselamatan bersama," pungkas Wiwik.
(bon)
tulis komentar anda