Sembako Kalangan Bawah Bebas Pajak, Sri Mulyani: Kita Harus Bedakan!
Kamis, 07 Oktober 2021 - 22:25 WIB
Kata dia, pengecualian fasilitas PPN ini diberikan untuk mencerminkan asas keadilan. Sebab kategori sembako tidak hanya satu produk, tapi ada yang untuk masyarakat banyak ataupun kalangan atas.
"Sehingga kita harus bedakan, ini yang disebut asas keadilan. Demikian juga jasa kesehatan dan pendidikan, ada yang kebutuhan masyarakat banyak, dan ini tidak dikenakan PPN. Sedangkan (jasa kesehatan dan pendidikan) yang very sophisticated dikenakan PPN," bebernya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan komitmen keberpihakan kepada masyarakat bawah berupa pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial.
Baca juga: Pakai Teknologi Baterai Baru, Ngecas Skuter Listrik Cuma Butuh 90 Detik
"Kita berpihak pada masyarakat bawah dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial," katanya.
"Sehingga kita harus bedakan, ini yang disebut asas keadilan. Demikian juga jasa kesehatan dan pendidikan, ada yang kebutuhan masyarakat banyak, dan ini tidak dikenakan PPN. Sedangkan (jasa kesehatan dan pendidikan) yang very sophisticated dikenakan PPN," bebernya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan komitmen keberpihakan kepada masyarakat bawah berupa pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial.
Baca juga: Pakai Teknologi Baterai Baru, Ngecas Skuter Listrik Cuma Butuh 90 Detik
"Kita berpihak pada masyarakat bawah dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial," katanya.
(uka)
Lihat Juga :