Ssst! Penghasilan Mahasiswa Bebas Pajak, Asalkan?
Jum'at, 08 Oktober 2021 - 00:10 WIB
Mahasiswa yang berpenghasilan di bawah Rp60 juta tak akan dikenai pajak. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan mahasiswa dan pelajar yang memiliki penghasilan tidak perlu membayar pajak. Asalkan, penghasilan mereka tidak mencapai Rp60 juta selama setahun.
Bebas pajak untuk penghasilan di bawah Rp60 juta sesuai dengan aturan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam aturan itu, disebutkan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Baca juga: Sembako Kalangan Bawah Bebas Pajak, Sri Mulyani: Kita Harus Bedakan!
"Saya meluruskan mahasiswa yang lulus tidak dikenakan pajak. Karena dalam aturan itu (penghasilan) Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta selama satu bulan (bebas pajak)," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (7/10/2021).
Bebas pajak untuk penghasilan di bawah Rp60 juta sesuai dengan aturan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam aturan itu, disebutkan penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Baca juga: Sembako Kalangan Bawah Bebas Pajak, Sri Mulyani: Kita Harus Bedakan!
"Saya meluruskan mahasiswa yang lulus tidak dikenakan pajak. Karena dalam aturan itu (penghasilan) Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta selama satu bulan (bebas pajak)," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (7/10/2021).
Lihat Juga :