Sembako Kalangan Bawah Bebas Pajak, Sri Mulyani: Kita Harus Bedakan!

Kamis, 07 Oktober 2021 - 22:25 WIB
loading...
Sembako Kalangan Bawah...
Sembako kebutuhan masyarakat bawah dibebaskan dari pajak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah dan DPR telah merumuskan agar Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) tidak membebani masyarakat banyak.

Salah satunya, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok ( sembako ), jasa kesehatan, hingga jasa pendidikan dikecualikan untuk kalangan masyarakat bawah.

Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Berlaku 6 bulan, Dimulai 1 Januari 2022

"Masyarakat berpenghasilan menengah kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut. Soal sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial (untuk masyarakat bawah), DPR dan pemerintah sepakat tidak dikenakan PPN," ujarnya dalam video virtual, Kamis (7/10/2021).

Kata dia, pengecualian fasilitas PPN ini diberikan untuk mencerminkan asas keadilan. Sebab kategori sembako tidak hanya satu produk, tapi ada yang untuk masyarakat banyak ataupun kalangan atas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menebar Kasih di Hari...
Menebar Kasih di Hari Raya Waisak 2026, BRI Salurkan Bantuan 1.000 Paket Sembako bagi Umat Buddha
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Sri Mulyani Ditunjuk...
Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Anggota Dewan Direksi Gates Foundation
Danareksa Kirim 5 Ton...
Danareksa Kirim 5 Ton Beras dan Sembako untuk Korban Banjir Sumatera
Jelang Nataru, Harga...
Jelang Nataru, Harga Gula Pasir hingga Daging Ayam Kompak Naik
Cara Daftar Antrean...
Cara Daftar Antrean KJP Oktober 2025, Mudah dan Cepat
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako
Buruh Dapat Sembako...
Buruh Dapat Sembako di May Day 2026, Andi Gani: Tak Ada dari Oligarki dan APBN yang Dipakai
Tinggalkan Monas usai...
Tinggalkan Monas usai Aksi May Day, Massa Buruh Tenteng Goodie Bag isi Sembako
Rekomendasi
Iran Serang Kapal Perang...
Iran Serang Kapal Perang AS di Teluk Oman yang Diklaim sebagai Pusat Komando Amerika
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Ini Menu Sarapan Terbaik...
Ini Menu Sarapan Terbaik sebelum Olahraga, Pisang dan Ubi Cilembu Juaranya
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp15.000 per Gram, Serok atau Jual?
PINDEX 2026 Dibuka,...
PINDEX 2026 Dibuka, Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Engineering Energi Hilir
Rupiah Jebol Tembus...
Rupiah Jebol Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pelemahan Terburuk Sepanjang Sejarah
IHSG Rontok Lagi Hari...
IHSG Rontok Lagi Hari Ini, Tak Lama Pembukaan Anjlok 1,25% ke 5.866
IHSG Nyungsep, Purbaya...
IHSG Nyungsep, Purbaya Tuding Rumor Downgrade S&P Jadi Biang Kerok
Didimax Rayakan Ulang...
Didimax Rayakan Ulang Tahun ke-27, Kepala Bappebti Berikan Apresiasi
Infografis
Tegas, Sri Mulyani Minta...
Tegas, Sri Mulyani Minta Anak Buahnya Netral di Pemilu 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved