Sembako Kalangan Bawah Bebas Pajak, Sri Mulyani: Kita Harus Bedakan!

Kamis, 07 Oktober 2021 - 22:25 WIB
loading...
Sembako Kalangan Bawah...
Sembako kebutuhan masyarakat bawah dibebaskan dari pajak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah dan DPR telah merumuskan agar Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) tidak membebani masyarakat banyak.

Salah satunya, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok ( sembako ), jasa kesehatan, hingga jasa pendidikan dikecualikan untuk kalangan masyarakat bawah.

Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Berlaku 6 bulan, Dimulai 1 Januari 2022

"Masyarakat berpenghasilan menengah kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut. Soal sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial (untuk masyarakat bawah), DPR dan pemerintah sepakat tidak dikenakan PPN," ujarnya dalam video virtual, Kamis (7/10/2021).

Kata dia, pengecualian fasilitas PPN ini diberikan untuk mencerminkan asas keadilan. Sebab kategori sembako tidak hanya satu produk, tapi ada yang untuk masyarakat banyak ataupun kalangan atas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Menebar Kasih di Hari...
Menebar Kasih di Hari Raya Waisak 2026, BRI Salurkan Bantuan 1.000 Paket Sembako bagi Umat Buddha
Naik Argo Bromo Anggrek...
Naik Argo Bromo Anggrek Sehari Sebelumnya, Sri Mulyani Berduka untuk Korban Tabrakan KA di Bekasi
Sri Mulyani Ditunjuk...
Sri Mulyani Ditunjuk Jadi Anggota Dewan Direksi Gates Foundation
Danareksa Kirim 5 Ton...
Danareksa Kirim 5 Ton Beras dan Sembako untuk Korban Banjir Sumatera
Jelang Nataru, Harga...
Jelang Nataru, Harga Gula Pasir hingga Daging Ayam Kompak Naik
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Tinjau Lagi Rencana Pajak Sembako
Buruh Dapat Sembako...
Buruh Dapat Sembako di May Day 2026, Andi Gani: Tak Ada dari Oligarki dan APBN yang Dipakai
Rekomendasi
Bambang Saputra: Musyawarah...
Bambang Saputra: Musyawarah Harus Jadi Dasar Pembentukan UU
Raksasa (yang) Tak Lagi...
Raksasa (yang) Tak Lagi Menakutkan
10 Juta Rakyat Iran...
10 Juta Rakyat Iran Hadiri Pemakaman Khamenei, Bendera Merah Dikibarkan
Berita Terkini
Pertamina Jamin Stok...
Pertamina Jamin Stok LPG di Surabaya Aman
Tol Prambanan-Purwomartani...
Tol Prambanan-Purwomartani Siap Beroperasi Mudik Lebaran 2027
Amran Klaim Teknologi...
Amran Klaim Teknologi Pertanian Papua Setara dengan Jepang dan AS
Sucofindo Dukung Inisiatif...
Sucofindo Dukung Inisiatif ABPEDNAS melalui Program Srikandi Jaga Desa
Heboh PHK Massal, Said...
Heboh PHK Massal, Said Iqbal Bakal Temui Manajemen Tokopedia dan TikTok
Perkuat Transformasi...
Perkuat Transformasi Customer Experience, Jasa Marga Gelar Expert Sharing Session
Infografis
Timnas AMIN Ingin Hadirkan...
Timnas AMIN Ingin Hadirkan Sri Mulyani dan Tri Rismaharini di MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved