Sembako Kalangan Bawah Bebas Pajak, Sri Mulyani: Kita Harus Bedakan!
Kamis, 07 Oktober 2021 - 22:25 WIB
loading...
Sembako kebutuhan masyarakat bawah dibebaskan dari pajak. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah dan DPR telah merumuskan agar Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) tidak membebani masyarakat banyak.
Salah satunya, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok ( sembako ), jasa kesehatan, hingga jasa pendidikan dikecualikan untuk kalangan masyarakat bawah.
Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Berlaku 6 bulan, Dimulai 1 Januari 2022
"Masyarakat berpenghasilan menengah kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut. Soal sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial (untuk masyarakat bawah), DPR dan pemerintah sepakat tidak dikenakan PPN," ujarnya dalam video virtual, Kamis (7/10/2021).
Kata dia, pengecualian fasilitas PPN ini diberikan untuk mencerminkan asas keadilan. Sebab kategori sembako tidak hanya satu produk, tapi ada yang untuk masyarakat banyak ataupun kalangan atas.
Salah satunya, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok ( sembako ), jasa kesehatan, hingga jasa pendidikan dikecualikan untuk kalangan masyarakat bawah.
Baca juga: Tax Amnesty Jilid II Berlaku 6 bulan, Dimulai 1 Januari 2022
"Masyarakat berpenghasilan menengah kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut. Soal sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial (untuk masyarakat bawah), DPR dan pemerintah sepakat tidak dikenakan PPN," ujarnya dalam video virtual, Kamis (7/10/2021).
Kata dia, pengecualian fasilitas PPN ini diberikan untuk mencerminkan asas keadilan. Sebab kategori sembako tidak hanya satu produk, tapi ada yang untuk masyarakat banyak ataupun kalangan atas.
Lihat Juga :