Sembako Kalangan Bawah Bebas Pajak, Sri Mulyani: Kita Harus Bedakan!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah dan DPR telah merumuskan agar Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP) tidak membebani masyarakat banyak.
Salah satunya, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok ( sembako ), jasa kesehatan, hingga jasa pendidikan dikecualikan untuk kalangan masyarakat bawah.
"Masyarakat berpenghasilan menengah kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut. Soal sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial (untuk masyarakat bawah), DPR dan pemerintah sepakat tidak dikenakan PPN," ujarnya dalam video virtual, Kamis (7/10/2021).
Kata dia, pengecualian fasilitas PPN ini diberikan untuk mencerminkan asas keadilan. Sebab kategori sembako tidak hanya satu produk, tapi ada yang untuk masyarakat banyak ataupun kalangan atas.
"Sehingga kita harus bedakan, ini yang disebut asas keadilan. Demikian juga jasa kesehatan dan pendidikan, ada yang kebutuhan masyarakat banyak, dan ini tidak dikenakan PPN. Sedangkan (jasa kesehatan dan pendidikan) yang very sophisticated dikenakan PPN," bebernya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan komitmen keberpihakan kepada masyarakat bawah berupa pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial.
"Kita berpihak pada masyarakat bawah dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial," katanya.
Salah satunya, pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang kebutuhan pokok ( sembako ), jasa kesehatan, hingga jasa pendidikan dikecualikan untuk kalangan masyarakat bawah.
"Masyarakat berpenghasilan menengah kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut. Soal sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial (untuk masyarakat bawah), DPR dan pemerintah sepakat tidak dikenakan PPN," ujarnya dalam video virtual, Kamis (7/10/2021).
Kata dia, pengecualian fasilitas PPN ini diberikan untuk mencerminkan asas keadilan. Sebab kategori sembako tidak hanya satu produk, tapi ada yang untuk masyarakat banyak ataupun kalangan atas.
"Sehingga kita harus bedakan, ini yang disebut asas keadilan. Demikian juga jasa kesehatan dan pendidikan, ada yang kebutuhan masyarakat banyak, dan ini tidak dikenakan PPN. Sedangkan (jasa kesehatan dan pendidikan) yang very sophisticated dikenakan PPN," bebernya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan komitmen keberpihakan kepada masyarakat bawah berupa pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial.
"Kita berpihak pada masyarakat bawah dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial," katanya.
(uka)