UU Pajak Terbaru Sudah Disahkan, Ini Poin Pentingnya

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 21:46 WIB
Dalam UU Pajak terbaru, yakni UU HPP ada poin-poin penting yang berubah. FOTO/Ilustrasi/Shutterstock
JAKARTA - Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU pajak terbaru tersebut ada poin-poin penting yang berubah.



Dikutip dari regulasi tersebut ada sejumlah ketentuan baru di bidang perpajakan seperti aturan baru Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Karbon, NIK merangkap NPWP, Denda Pajak hingga Tax Amnesty Jilid II.



1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Tarif PPN akan naik dari 10-11% mulai berlaku 1 April 2022. PPN tersebut akan kembali mengalami kenaikan 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Namun pungutan dikecualikan untuk bahan kebutuhan pokok (sembako) yang dikonsumsi oleh orang banyak, jasa pendidikan atau sekolah, jasa keuangan, hingga jasa kesehatan yang sebelumnya menjadi usulan dalam draf RUU KUP.

2. Pajak Penghasilan (PPh)

Dalam BAB III pasal 17 RUU HPP tersebut mengubah ketentuan tarif pajak 5% untuk seseorang yang yang sebeumnya hanya Rp50 juta, dalam RUU HPP ini diubah menjadi Rp60 juta setahun.

Peraturan baru ini mewajibkan orang kaya yang memiliki penghasilan Rp5 miliar lebih membayar pajak lebi 35% dari tarif sebelumnya 30%. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan Rp60 juta akan dikenakan pajak sebesar 5%.

Tak berjenti disitu, bagi seseorang yang memiliki penghasilan Rp60 sampai sampai Rp250 juta dikenakan pajak sebesar 15%. Sedangkan tarif PPh Badan tidak jadi dinaikkan atau tetap 22 persen pada tahun depan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More