Cara Efektif KKP Buka Akses Modal ke UMKM, Sudah Cair Rp20,9 Miliar

Minggu, 10 Oktober 2021 - 08:10 WIB
KKP mendorong adanya penguatan model penyaluran pendanaan terhadap UMKM sektor kelautan dan perikanan. Serta terbukti efektif dengan mencairkan pembiayaan senilai Rp20,9 miliar. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP ) Sakti Wahyu Trenggono mendorong adanya penguatan model penyaluran pendanaan terhadap UMKM sektor kelautan dan perikanan. Melalui sistem atau model uang lebih baik, penyaluran dana pinjaman bisa dinikmati secara luas dan tepat sasaran.

Tenaga Pendamping Usaha (TPU) yang direkrut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selama tahun 2021, terbukti cukup efektif dalam mendekatkan pelaku UMKM dengan lembaga keuangan untuk mengakses pemodalan.



Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Artati Widiarti mengatakan, hingga Agustus 2021, 43 TPU yang tersebar di 36 Kabupaten/Kota pada 15 Provinsi telah berhasil mendorong permodalan kepada 530 pelaku usaha dan mencairkan pembiayaan senilai Rp20,9 miliar.

"TPU ini kita rekrut untuk mempersempit gap informasi antara pelaku mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan lembaga keuangan," terang Artati di Jakarta, dikutip Minggu (10/10/2021).



Artati mengungkapkan, realisasi pembiayaan tersebut bersumber dari 26 lembaga keuangan yang terdiri atas 7 Bank Nasional, 5 bank pembangunan daerah (BPD), 1 bank perkreditan rakyat (BPR), 8 lembaga keuangan non Bank, dan 5 koperasi.

Dikatakannya juga bahwa, lembaga keuangan pun merasa terbantu dengan adanya TPU karena calon nasabah yang diusulkan merupakan pelaku usaha yang telah mendapatkan pembinaan dan pendampingan dalam hal manajemen keuangan.

"Sehingga memudahkan lembaga keuangan dalam melakukan analisa kelayakan kreditnya," sambungnya.

Adapun tugas utama TPU adalah melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku usaha kelautan dan perikanan dalam manajemen usaha untuk meningkatkan status kelayakan finansialnya dari unbankable menjadi bankable.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More