UMKM Awas Terjebak! Ini Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Minggu, 10 Oktober 2021 - 12:33 WIB
8. Tidak patuh pada aturan pusat data.

9. Peminjam memiliki risiko tinggi, terutama dalam penyalahgunaan dana.

10. Mengakses seluruh data pribadi dari handphone Anda.

11. Pengelola relatif tidak kompeten.

12. Seringkali tidak menanggapi pengaduan pengguna dengan baik.

13. Pengajuan relatif sangat mudah untuk menjebak.

14. Menyelenggarakan kegiatan tanpa izin.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!