Pelaku UMK Bisa Miliki Badan Hukum hanya 3 Langkah di Aplikasi Ini
Minggu, 10 Oktober 2021 - 14:51 WIB
BNI menjadi salah satu bank partner dalam implementasi aplikasi Perseroan Perorangan dari Kemenkumhan yang memudahkan pelaku usaha bikin badan hukum. Foto/Dok
BALI - Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) menunjuk PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menjadi salah satu bank partner dalam implementasi aplikasi Perseroan Perorangan. Aplikasi perseroan perorangan dari Kemenkumhan memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan, dan menyampaikan laporan keuangan.
Aplikasi tersebut diluncurkan di Badung, Bali pada Jumat (8/10/2021). Hadir pada peluncuran tersebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly beserta jajaran Kemenkumham, Gubernur Bali I Wayan Koster, serta Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan.
Baca Juga: PeduliLindungi dan BNI Mobile Banking Segera Terintegrasi
Yasonna H. Laoly mengatakan, aplikasi Perseroan Perorangan diharapkan dapat menjadi simbol kebangkitan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia menuju UMK yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia. Aplikasi tersebut dirancang user friendly sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain.
"Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM turut berupaya membantu sektor usaha, khususnya UMK, melalui hadirnya bentuk badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan yang merupakan sebuah terobosan dan yang pertama di dunia,” ujar Yasonna.
Melalui aplikasi perseroan perorangan ini, pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan 3 (tiga) langkah, yaitu buat akun personal, isi form pendaftaran dan cetak bukti pendaftaran. Selain itu, aplikasi Perseroan Perorangan ini juga terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga para pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Aplikasi tersebut diluncurkan di Badung, Bali pada Jumat (8/10/2021). Hadir pada peluncuran tersebut Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly beserta jajaran Kemenkumham, Gubernur Bali I Wayan Koster, serta Direktur Treasury dan International BNI Henry Panjaitan.
Baca Juga: PeduliLindungi dan BNI Mobile Banking Segera Terintegrasi
Yasonna H. Laoly mengatakan, aplikasi Perseroan Perorangan diharapkan dapat menjadi simbol kebangkitan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia menuju UMK yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia. Aplikasi tersebut dirancang user friendly sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain.
"Sebagai bagian dari pemerintah, Kementerian Hukum dan HAM turut berupaya membantu sektor usaha, khususnya UMK, melalui hadirnya bentuk badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan yang merupakan sebuah terobosan dan yang pertama di dunia,” ujar Yasonna.
Melalui aplikasi perseroan perorangan ini, pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan 3 (tiga) langkah, yaitu buat akun personal, isi form pendaftaran dan cetak bukti pendaftaran. Selain itu, aplikasi Perseroan Perorangan ini juga terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga para pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Lihat Juga :