Rumah Produksi Film Bisa Dapat Bantuan Rp1,5 Miliar, Begini Caranya

Senin, 11 Oktober 2021 - 14:57 WIB
Adapun untuk skema pembelian lisensi tujuannya adalah untuk memberikan apresiasi bagi pemilik film Indonesia dan meningkatkan ketersediaan film berkualitas. Namun, kata Sandiaga, untuk skema lisensi akan segera hadir dan akan diumumkan pada kesempatan berikutnya.

"Untuk keterangan lebih lanjut bisa mengakses penfilm.kemenparekraf.go.id," tuturnya. Sebagai catatan, pendaftar maupun penerima bantuan terpilih juga tidak akan dipungut biaya dalam keseluruhan rangkaian proses program PEN Film.

Industri ekonomi kreatif khususnya perfilman mengalami dampak yang signifikan akibat pandemi Covid-19. Padahal selama ini perfilman menjadi subsektor yang cukup menjanjikan dalam memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara. Tercatat, kontribusi industri film terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar Rp15 triliun pada 2019.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!