Rumah Produksi Film Bisa Dapat Bantuan Rp1,5 Miliar, Begini Caranya
Senin, 11 Oktober 2021 - 14:57 WIB
JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) berupaya mendukung perkembangan industri perfilman di masa pandemi melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Film.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno berharap stimulus PEN disambut baik oleh pelaku industri perfileman. Adapun tujuannya antara lain mendukung penguatan aspek demand dan supply film nasional.
"PEN Film terbagi ke dalam tiga skema yaitu skema promosi, skema pembelian lisensi, dan skema produksi," jelas Sandiaga dalam weekly press briefing secara virtual, Senin (11/10/2021).
Sandiaga menjelaskan, skema promosi bertujuan meningkatkan minat masyarakat menonton film Indonesia siap tayang terpilih dan mendukung kemajuan industri perfilman melalui kegiatan promosi film. Pelaksanaan promosi dilakukan pada jangka waktu Oktober-10 Desember 2021.
Adapun anggaran yang disiapkan sebesar Rp60 miliar dan menyasar 40 rumah produksi film. "Target penerima bantuan sebanyak 40 rumah produksi dengan nilai bantuan sebesar Rp1,5 miliar per rumah produksi," ungkapnya.
Selanjutnya untuk bantuan produksi film bertujuan mendorong produksi karya kreatif film pendek dan film dokumenter pendek, untuk penyerapan tenaga kerja dan menggerakan ekosistem perfilman Indonesia. Pelaksanaan produksi film terpilih wajib selesai hingga tahap final pada akhir periode program sampai dengan tanggal 10 Desember 2021.
Anggaran Rp15 miliar disiapkan untuk penerima bantuan sebanyak 60 rumah produksi atau komunitas perfilman yang masing-masing menghasilkan 1 film Indonesia, dengan kategori film untuk 30 film pendek dan 30 film dokumenter pendek. "Nilai bantuan yang diberikan sebesar Rp250 juta per rumah produksi atau komunitas perfilman," urainya.
Adapun untuk skema pembelian lisensi tujuannya adalah untuk memberikan apresiasi bagi pemilik film Indonesia dan meningkatkan ketersediaan film berkualitas. Namun, kata Sandiaga, untuk skema lisensi akan segera hadir dan akan diumumkan pada kesempatan berikutnya.
"Untuk keterangan lebih lanjut bisa mengakses penfilm.kemenparekraf.go.id," tuturnya. Sebagai catatan, pendaftar maupun penerima bantuan terpilih juga tidak akan dipungut biaya dalam keseluruhan rangkaian proses program PEN Film.
Industri ekonomi kreatif khususnya perfilman mengalami dampak yang signifikan akibat pandemi Covid-19. Padahal selama ini perfilman menjadi subsektor yang cukup menjanjikan dalam memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara. Tercatat, kontribusi industri film terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar Rp15 triliun pada 2019.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno berharap stimulus PEN disambut baik oleh pelaku industri perfileman. Adapun tujuannya antara lain mendukung penguatan aspek demand dan supply film nasional.
"PEN Film terbagi ke dalam tiga skema yaitu skema promosi, skema pembelian lisensi, dan skema produksi," jelas Sandiaga dalam weekly press briefing secara virtual, Senin (11/10/2021).
Sandiaga menjelaskan, skema promosi bertujuan meningkatkan minat masyarakat menonton film Indonesia siap tayang terpilih dan mendukung kemajuan industri perfilman melalui kegiatan promosi film. Pelaksanaan promosi dilakukan pada jangka waktu Oktober-10 Desember 2021.
Adapun anggaran yang disiapkan sebesar Rp60 miliar dan menyasar 40 rumah produksi film. "Target penerima bantuan sebanyak 40 rumah produksi dengan nilai bantuan sebesar Rp1,5 miliar per rumah produksi," ungkapnya.
Selanjutnya untuk bantuan produksi film bertujuan mendorong produksi karya kreatif film pendek dan film dokumenter pendek, untuk penyerapan tenaga kerja dan menggerakan ekosistem perfilman Indonesia. Pelaksanaan produksi film terpilih wajib selesai hingga tahap final pada akhir periode program sampai dengan tanggal 10 Desember 2021.
Anggaran Rp15 miliar disiapkan untuk penerima bantuan sebanyak 60 rumah produksi atau komunitas perfilman yang masing-masing menghasilkan 1 film Indonesia, dengan kategori film untuk 30 film pendek dan 30 film dokumenter pendek. "Nilai bantuan yang diberikan sebesar Rp250 juta per rumah produksi atau komunitas perfilman," urainya.
Adapun untuk skema pembelian lisensi tujuannya adalah untuk memberikan apresiasi bagi pemilik film Indonesia dan meningkatkan ketersediaan film berkualitas. Namun, kata Sandiaga, untuk skema lisensi akan segera hadir dan akan diumumkan pada kesempatan berikutnya.
"Untuk keterangan lebih lanjut bisa mengakses penfilm.kemenparekraf.go.id," tuturnya. Sebagai catatan, pendaftar maupun penerima bantuan terpilih juga tidak akan dipungut biaya dalam keseluruhan rangkaian proses program PEN Film.
Industri ekonomi kreatif khususnya perfilman mengalami dampak yang signifikan akibat pandemi Covid-19. Padahal selama ini perfilman menjadi subsektor yang cukup menjanjikan dalam memberikan kontribusi terhadap pendapatan negara. Tercatat, kontribusi industri film terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional sebesar Rp15 triliun pada 2019.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
(ind)
tulis komentar anda