Catat! Turis Asing Hanya Boleh Berwisata di Bali dan Kepri Saja
Kamis, 14 Oktober 2021 - 19:50 WIB
“Sedangkan pengawasan mobilitas domestik wisatawan asing di Indonesia akan menjadi tanggung jawab daerah penyelenggara simulasi protokol kesehatan serta daerah penyangganya untuk mengawasi pergerakannya sesuai dengan kebijakan yang ada,” ungkapnya.
Baca Juga: Umrah Kembali Dibuka, Kemenag Integrasikan Aplikasi PeduliLindungi dan Siskopatuh
Seperti diketahui Indonesia membuka pintu masuk untuk warga negara asing dari 19 negara. Diantaranya adalah Saudi Arabia, United Arab Emirates (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia Hungaria dan Norwegia.
“Penetapan 19 negara ini berdasarkan pertimbangan kasus covid-19 terkini yaitu jumlah kasus konfirmasi di bawah atau sama dengan 50 kasus per 100.000 penduduk dengan positivity rate rendah atau kurang 5%. Serta perjanjian luar negeri yang telah dilakukan misalnya travel corridor arrangement atau TCA,” pungkasnya.
Baca Juga: Umrah Kembali Dibuka, Kemenag Integrasikan Aplikasi PeduliLindungi dan Siskopatuh
Seperti diketahui Indonesia membuka pintu masuk untuk warga negara asing dari 19 negara. Diantaranya adalah Saudi Arabia, United Arab Emirates (UEA), Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia Hungaria dan Norwegia.
“Penetapan 19 negara ini berdasarkan pertimbangan kasus covid-19 terkini yaitu jumlah kasus konfirmasi di bawah atau sama dengan 50 kasus per 100.000 penduduk dengan positivity rate rendah atau kurang 5%. Serta perjanjian luar negeri yang telah dilakukan misalnya travel corridor arrangement atau TCA,” pungkasnya.
(akr)
Lihat Juga :