Begini Kronologi Bengkaknya Anggaran Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Jum'at, 15 Oktober 2021 - 20:48 WIB
Di lain sisi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyepakati pendanaan KCJB melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta Bandung.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda