Ribuan Orang dari Luar Negeri Mulai Masuk RI, Begini Prosedurnya
Senin, 18 Oktober 2021 - 07:50 WIB
Baca Juga: Biaya Karantina Mandiri di Hotel Termahal di Indonesia, Paling Tinggi Rp50 Juta
Sesuai SE Menhub Nomor 85/2021 dan Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14/2021, dinyatakan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI yang pelayanannya mencakup penginapan, makan, transportasi dan RT-PCR.
Adapun WNI yang dapat melakukan karantina di Wisma Pademangan adalah yang memenuhi kriteria, seperti, Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia seteleh mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
Sementara itu, bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan merupakan WNI di luar 3 kriteria tersebut, serta bagi WNA, dapat menjalani karantina di 63 hotel yang menjadi rujukan sebagai tempat akomodasi karantina.
Sesuai SE Menhub Nomor 85/2021 dan Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 14/2021, dinyatakan Wisma Pademangan sebagai tempat karantina WNI yang pelayanannya mencakup penginapan, makan, transportasi dan RT-PCR.
Adapun WNI yang dapat melakukan karantina di Wisma Pademangan adalah yang memenuhi kriteria, seperti, Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/Mahasiswa yang kembali ke Indonesia seteleh mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri, Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri
Sementara itu, bagi penumpang pesawat dari luar negeri yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan merupakan WNI di luar 3 kriteria tersebut, serta bagi WNA, dapat menjalani karantina di 63 hotel yang menjadi rujukan sebagai tempat akomodasi karantina.
(nng)
Lihat Juga :