OJK Minta Pinjol Legal Beri Bunga Lebih Murah

Senin, 18 Oktober 2021 - 15:35 WIB
Untuk menghindari dampak di masyarakat, pinjol resmi diminta memberikan bunga yang lebih murah. Foto/Dok
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) meminta perusahaan pinjaman online ( pinjol ) legal memberikan suku bunga yang lebih murah. Selain itu, OJK juga meminta perusahaan pinjol legal memberikan pelayanan yang lebih baik dan memperbaiki cara penagihan ke nasabah.

Baca juga: Jangan Pernah Pinjam Uang di 151 Pinjol Ilegal Ini, Sudah Diblokir Kominfo dan OJK!



“Untuk yang sudah terdaftar atau legal terus kami tingkatkan agar bisa berikan pelayanan lebih baik, suku bunga lebih murah, dan penagihan terus ditingkatkan supaya tidak menimbulkan ekses di lapangan," ujar Ketua OJK Wimboh Santoso dalam postingan di Instagram OJK @ojkindonesia, Senin (18/10/2021).

Lebih lanjut, Wimboh mengatakan, seluruh pinjol ilegal tersebut juga harus bergabung dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!