Makin Longgar, Anak-anak Kini Boleh Nonton di Bioskop dan Bermain di Mall
Senin, 18 Oktober 2021 - 17:26 WIB
JAKARTA - Seiring makin terkendalinya penyebaran pandemi Covid-19, Pemerintah kembali melakukan sejumlah pelonggaran aktivitas masyarakat . Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, tempat permainan anak di mall akan diperbolehkan dibuka.
"Tempat permainan anak di mall atau pusat-pusat perbelanjaan sudah boleh dibuka untuk kabupaten/kota di level 2," katanya, Senin (18/10/2021).
Namun, dalam pengoperasiannya, Luhut meminta agar tempat permainan anak dapat mencatat secara lengkap alamat dan nama orang tua untuk kebutuhan tracing. "Kami mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," tegasnya.
Pelonggaran lainnya adalah menaikkan kapasitas penonton di bioskop untuk kota level 2 dan 1. Kini, bioskop dibolehkan mengakomodasi 70% kapasitasnya. "Dan untuk anak-anak diperkenankan masuk bioskop di kota dengan level 1 dan 2," tambahnya.
Tidak hanya itu anak-anak di bawah usia 12 tahun juga diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2. Syaratnya, mereka harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan didampingi orang tua.
Di bagian lain, Luhut sebagai koordinator PPKM Jawa-Bali juga memperingatkan masyarakat untuk mewaspadai risiko terjadinya gelombang ketiga Covid-19. Pasalnya, Luhut melihat saat ini masyarakat banyak yang terlihat mulai abai dengan protokol kesehatan.
"Saat Ini presiden mengingatkan banyak kelihatan dari kegiatan-kegiatan yang kadang-kadang agak mengabaikan protokol kesehatan, baik di pernikahan maupun dalam wisata," cetusnya.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
"Tempat permainan anak di mall atau pusat-pusat perbelanjaan sudah boleh dibuka untuk kabupaten/kota di level 2," katanya, Senin (18/10/2021).
Namun, dalam pengoperasiannya, Luhut meminta agar tempat permainan anak dapat mencatat secara lengkap alamat dan nama orang tua untuk kebutuhan tracing. "Kami mensyaratkan tempat permainan anak harus mencatat nomor telepon dan alamat orang tua, serta waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing," tegasnya.
Pelonggaran lainnya adalah menaikkan kapasitas penonton di bioskop untuk kota level 2 dan 1. Kini, bioskop dibolehkan mengakomodasi 70% kapasitasnya. "Dan untuk anak-anak diperkenankan masuk bioskop di kota dengan level 1 dan 2," tambahnya.
Tidak hanya itu anak-anak di bawah usia 12 tahun juga diperbolehkan masuk tempat wisata di level 2. Syaratnya, mereka harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan didampingi orang tua.
Baca Juga
Di bagian lain, Luhut sebagai koordinator PPKM Jawa-Bali juga memperingatkan masyarakat untuk mewaspadai risiko terjadinya gelombang ketiga Covid-19. Pasalnya, Luhut melihat saat ini masyarakat banyak yang terlihat mulai abai dengan protokol kesehatan.
"Saat Ini presiden mengingatkan banyak kelihatan dari kegiatan-kegiatan yang kadang-kadang agak mengabaikan protokol kesehatan, baik di pernikahan maupun dalam wisata," cetusnya.
Lihat Juga: Cerita Mahfud MD Dikawal 2 Anggota Sat-81/Gultor Kopassus Anak Buah Luhut saat Konflik Cicak Vs Buaya
(fai)
tulis komentar anda