Menteri Johnny Pastikan Penyandang Dana Pinjol Ilegal Akan Dibasmi
Senin, 18 Oktober 2021 - 17:36 WIB
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) memastikan akan membersihkan ruang digital dari tindakan pinjaman online (pinjol) ilegal yang sangat merugikan. Tak hanya pada level perusahaan pinjol ilegalnya , tapi juga sampai ke penyandang dana.
Langkah itu sesuai pernyataan yang disampaikan Menteri Kominfo Johnny G. Plate bahwa bekerja sama dengan OJK dan Bareskrim Polri, Kominfo menjamin dilakukannya penegakan hukum terkait dengan pinjol ilegal.
"Kominfo bekerja sama dengan OJK dan Bareskrim Polri melakukan penegakan hukum di lapangan sampai ke akar-akarnya, benar-benar sampai ke akarnya. Artinya bukan hanya garis depan yang melakukan pinjaman online ilegal, tapi sampai penyandang dana," tegas Menteri Johnny pada awak media di Gedung Kominfo, Senin (18/10/2021).
Ia melanjutkan, pihaknya yakin bahwa saat ini Polri sedang melakukan penelusuran hingga pendalaman jaringan yang ada di Indonesia, baik pelaku di tingkat lapangan maupun penyandang dana. Baik yang ada di dalam negeri, apalagi penyandang dana dari luar negeri.
"Dalam mekanisme kerja sama interpol, pasti ada pembersihan. Kita berharap agar industri fintech Indonesia bertumbuh dengan baik. Pemanfaatan ruang digital dengan baik, pun pada proses pendaftaran penyelenggara sistem elektronik, tidak hanya platform digital untuk e-commerce tapi juga fintech, bisa dilakukan dengan baik," papar dia.
Menteri Johnny menegaskan sekali lagi bahwa Kominfo tidak akan berkompromi dengan masalah ini. Semangat yang sama ada di OJK dan Bareskrim Polri. Sikap itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk menjaga agar industri fintech tumbuh dengan baik di Indonesia.
Menurut Johnny, fintech Indonesia bertumbuh dan berkembang dengan baik. Saat ini saja, dana pinjaman yang disalurkan fintech legal mencapai Rp249,9 triliun, dengan peminjam sebanyak 68 juta jiwa dan sebagian besar dari mereka adalah pelaku UMKM.
"Fondasinya sudah cukup besar, karena itu mari kita jaga. Kita gunakan dengan baik, dengan membersihkan yang ilegal," ungkapnya.
Saat ini sudah banyak pinjol ilegal dan proses penegakan hukumnya sedang dilakukan. Debitur diharapkan memahami dan memeriksa terlebih dahulu status pinjol sebelum melakukan peminjaman.
Langkah itu sesuai pernyataan yang disampaikan Menteri Kominfo Johnny G. Plate bahwa bekerja sama dengan OJK dan Bareskrim Polri, Kominfo menjamin dilakukannya penegakan hukum terkait dengan pinjol ilegal.
"Kominfo bekerja sama dengan OJK dan Bareskrim Polri melakukan penegakan hukum di lapangan sampai ke akar-akarnya, benar-benar sampai ke akarnya. Artinya bukan hanya garis depan yang melakukan pinjaman online ilegal, tapi sampai penyandang dana," tegas Menteri Johnny pada awak media di Gedung Kominfo, Senin (18/10/2021).
Ia melanjutkan, pihaknya yakin bahwa saat ini Polri sedang melakukan penelusuran hingga pendalaman jaringan yang ada di Indonesia, baik pelaku di tingkat lapangan maupun penyandang dana. Baik yang ada di dalam negeri, apalagi penyandang dana dari luar negeri.
"Dalam mekanisme kerja sama interpol, pasti ada pembersihan. Kita berharap agar industri fintech Indonesia bertumbuh dengan baik. Pemanfaatan ruang digital dengan baik, pun pada proses pendaftaran penyelenggara sistem elektronik, tidak hanya platform digital untuk e-commerce tapi juga fintech, bisa dilakukan dengan baik," papar dia.
Menteri Johnny menegaskan sekali lagi bahwa Kominfo tidak akan berkompromi dengan masalah ini. Semangat yang sama ada di OJK dan Bareskrim Polri. Sikap itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk menjaga agar industri fintech tumbuh dengan baik di Indonesia.
Menurut Johnny, fintech Indonesia bertumbuh dan berkembang dengan baik. Saat ini saja, dana pinjaman yang disalurkan fintech legal mencapai Rp249,9 triliun, dengan peminjam sebanyak 68 juta jiwa dan sebagian besar dari mereka adalah pelaku UMKM.
"Fondasinya sudah cukup besar, karena itu mari kita jaga. Kita gunakan dengan baik, dengan membersihkan yang ilegal," ungkapnya.
Saat ini sudah banyak pinjol ilegal dan proses penegakan hukumnya sedang dilakukan. Debitur diharapkan memahami dan memeriksa terlebih dahulu status pinjol sebelum melakukan peminjaman.
(uka)
tulis komentar anda