Mau Berwisata di Bali Wisman Harus Punya Asuransi Rp1 M, Ini Penjelasan Menparekraf

Selasa, 19 Oktober 2021 - 06:40 WIB
Bali membuka kunjungan wisman dari 19 negara. Foto/Dok Kemenparekraf
JAKARTA - Pemerintah telah mengumumkan pembukaan Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) bagi wisatawan mancanegara (wisman) dari 19 negara mulai 14 Oktober 2021. Salah satu syarat bagi pelaku perjalanan internasional tersebut adalah harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara Rp1 miliar dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 .

Mengenai hal tersebut, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno saat Weekly Press Briefing secara virtual, Senin (18/10/2021), menjelaskan, besaran Rp1 miliar tersebut merupakan nilai tanggungan minimal asuransi, bukan nilai premi yang dibayarkan oleh wisman.

"Pemerintah telah menetapkan dua premi asuransi kesehatan bagi wisman. Yakni, asuransi kesehatan dengan premi Rp800 ribu dan Rp1 juta. Premi ini memiliki nilai tanggungan maksimal Rp1,6-Rp2 miliar dengan masa berlaku 30-60 hari," ujarnya, dikutip Selasa (19/10/2021).



Adapun bagi wisman yang tidak memiliki asuransi kesehatan, solusinya adalah membeli produk asuransi di Indonesia sesuai yang dipersyaratkan. "Apabila wisman tidak memiliki asuransi di negara asal, mereka bisa membeli asuransi saat tiba di Indonesia,” ucapnya.



Menurut Sandiaga, adanya persyaratan asuransi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan dan keselamatan, baik wisman maupun masyarakat Indonesia, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Untuk itu protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat dan disiplin termasuk proses end to end saat wisatawan datang berwisata ke Indonesia.

“Beberapa persyaratan harus dipenuhi wisman atau turis asing untuk berwisata ke Bali untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, terlebih masih ada ancaman gelombang pandemi Covid-19,” tandasnya.

Terkait hotel karantina, kata Sandiaga, tim dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) telah melakukan peninjauan hotel karantina terkait kesiapan mereka menyambut wisman dan pengawasan yang dilakukan selama masa karantina di hotel. Dia menyatakan, hotel tersebut juga dibolehkan menerima tamu reguler dengan sejumlah persyaratan.

"Hotel harus memiliki sistem pengawasan serta alur yang baik, sehingga wisatawan karantina dan nonkarantina tidak berada di wilayah yang sama. Aktivitas bagi wisatawan yang karantina dan tamu hotel reguler juga harus dipisahkan, hotel terdiri dari beberapa gedung (wings)," bebernya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More