Basmi Pinjol Ilegal, OJK Minta Pinjol Legal Kasih Bunga Murah

Rabu, 20 Oktober 2021 - 06:01 WIB
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Foto/Dok
JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) ilegal tengah menjadi sorotan. Pemerintah yang dipimpin presiden Joko Widodo (Jokowi) belakangan gencar menyatakan 'perang' terhadap praktik pinjol ilegal yang menyengsarakan rakyat.

Sejauh ini ribuan entitas pinjol ilegal telah diberantas berkat pengaduan masyarakat. Namun, pinjol yang resmi alias legal juga kerap mencekik nasabah dengan bunga yang tinggi.



Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau para pelaku pinjol legal agar memberikan bunga pinjaman yang murah kepada masyarakat.

Baca juga: Menteri Johnny Pastikan Penyandang Dana Pinjol Ilegal Akan Dibasmi

Sebagai catatan, saat ini pelaku pinjol legal menyepakati bunga pinjaman maksimal 0,8% per hari. Bila disebulankan (30 hari) bunganya mencapai 24% dan bila pinjam selama 90 hari menjadi 72%.

"Kami imbau kepada pinjol yang legal, tolong suku bunganya harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan," ujar Wimboh Santoso, Selasa (19/10/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!