Basmi Pinjol Ilegal, OJK Minta Pinjol Legal Kasih Bunga Murah
Rabu, 20 Oktober 2021 - 06:01 WIB
JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) ilegal tengah menjadi sorotan. Pemerintah yang dipimpin presiden Joko Widodo (Jokowi) belakangan gencar menyatakan 'perang' terhadap praktik pinjol ilegal yang menyengsarakan rakyat.
Sejauh ini ribuan entitas pinjol ilegal telah diberantas berkat pengaduan masyarakat. Namun, pinjol yang resmi alias legal juga kerap mencekik nasabah dengan bunga yang tinggi.
Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau para pelaku pinjol legal agar memberikan bunga pinjaman yang murah kepada masyarakat.
Sebagai catatan, saat ini pelaku pinjol legal menyepakati bunga pinjaman maksimal 0,8% per hari. Bila disebulankan (30 hari) bunganya mencapai 24% dan bila pinjam selama 90 hari menjadi 72%.
"Kami imbau kepada pinjol yang legal, tolong suku bunganya harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan," ujar Wimboh Santoso, Selasa (19/10/2021).
Hal itu diungkapkannya usai menghadiri rapat di kantor Kemenko Polhukam yang membahas soal tindakan tegas yang akan diambil pemerintah dan aparat hukum terhadap pinjol ilegal.
Menurut data OJK per 6 Oktober 2021, terdapat 106 penyelenggara pinjol legal di Indonesia. Wimboh pun berpesan agar pinjol legal menaati aturan dan etika yang ada terutama dalam penagihan pinjaman jangan sampai ada ekses melanggar aturan maupun etika.
"Tingkatkan terus service-nya ke dalam hal yang positif membantu masyarakat supaya masyarakat mendapatkan benefit tentang adanya pinjaman online," tandasnya.
Sejauh ini ribuan entitas pinjol ilegal telah diberantas berkat pengaduan masyarakat. Namun, pinjol yang resmi alias legal juga kerap mencekik nasabah dengan bunga yang tinggi.
Menyikapi hal itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengimbau para pelaku pinjol legal agar memberikan bunga pinjaman yang murah kepada masyarakat.
Sebagai catatan, saat ini pelaku pinjol legal menyepakati bunga pinjaman maksimal 0,8% per hari. Bila disebulankan (30 hari) bunganya mencapai 24% dan bila pinjam selama 90 hari menjadi 72%.
"Kami imbau kepada pinjol yang legal, tolong suku bunganya harus murah sehingga bisa membantu masyarakat dalam hal memenuhi kebutuhan," ujar Wimboh Santoso, Selasa (19/10/2021).
Hal itu diungkapkannya usai menghadiri rapat di kantor Kemenko Polhukam yang membahas soal tindakan tegas yang akan diambil pemerintah dan aparat hukum terhadap pinjol ilegal.
Menurut data OJK per 6 Oktober 2021, terdapat 106 penyelenggara pinjol legal di Indonesia. Wimboh pun berpesan agar pinjol legal menaati aturan dan etika yang ada terutama dalam penagihan pinjaman jangan sampai ada ekses melanggar aturan maupun etika.
"Tingkatkan terus service-nya ke dalam hal yang positif membantu masyarakat supaya masyarakat mendapatkan benefit tentang adanya pinjaman online," tandasnya.
(ind)
tulis komentar anda