Menteri Johnny Pastikan Penyandang Dana Pinjol Ilegal Akan Dibasmi
Senin, 18 Oktober 2021 - 17:36 WIB
loading...
Menindaklanjuti arahan Jokowi, Menteri Johnny G Plate menyatakan akan membasmi penyandang dana pinjol ilegal. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kominfo ) memastikan akan membersihkan ruang digital dari tindakan pinjaman online (pinjol) ilegal yang sangat merugikan. Tak hanya pada level perusahaan pinjol ilegalnya , tapi juga sampai ke penyandang dana.
Langkah itu sesuai pernyataan yang disampaikan Menteri Kominfo Johnny G. Plate bahwa bekerja sama dengan OJK dan Bareskrim Polri, Kominfo menjamin dilakukannya penegakan hukum terkait dengan pinjol ilegal.
Baca juga: Wali Kota Parepare Ingatkan Masyarakat Tidak Tergiur Pinjaman Online Ilegal
"Kominfo bekerja sama dengan OJK dan Bareskrim Polri melakukan penegakan hukum di lapangan sampai ke akar-akarnya, benar-benar sampai ke akarnya. Artinya bukan hanya garis depan yang melakukan pinjaman online ilegal, tapi sampai penyandang dana," tegas Menteri Johnny pada awak media di Gedung Kominfo, Senin (18/10/2021).
Ia melanjutkan, pihaknya yakin bahwa saat ini Polri sedang melakukan penelusuran hingga pendalaman jaringan yang ada di Indonesia, baik pelaku di tingkat lapangan maupun penyandang dana. Baik yang ada di dalam negeri, apalagi penyandang dana dari luar negeri.
"Dalam mekanisme kerja sama interpol, pasti ada pembersihan. Kita berharap agar industri fintech Indonesia bertumbuh dengan baik. Pemanfaatan ruang digital dengan baik, pun pada proses pendaftaran penyelenggara sistem elektronik, tidak hanya platform digital untuk e-commerce tapi juga fintech, bisa dilakukan dengan baik," papar dia.
Menteri Johnny menegaskan sekali lagi bahwa Kominfo tidak akan berkompromi dengan masalah ini. Semangat yang sama ada di OJK dan Bareskrim Polri. Sikap itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk menjaga agar industri fintech tumbuh dengan baik di Indonesia.
Langkah itu sesuai pernyataan yang disampaikan Menteri Kominfo Johnny G. Plate bahwa bekerja sama dengan OJK dan Bareskrim Polri, Kominfo menjamin dilakukannya penegakan hukum terkait dengan pinjol ilegal.
Baca juga: Wali Kota Parepare Ingatkan Masyarakat Tidak Tergiur Pinjaman Online Ilegal
"Kominfo bekerja sama dengan OJK dan Bareskrim Polri melakukan penegakan hukum di lapangan sampai ke akar-akarnya, benar-benar sampai ke akarnya. Artinya bukan hanya garis depan yang melakukan pinjaman online ilegal, tapi sampai penyandang dana," tegas Menteri Johnny pada awak media di Gedung Kominfo, Senin (18/10/2021).
Ia melanjutkan, pihaknya yakin bahwa saat ini Polri sedang melakukan penelusuran hingga pendalaman jaringan yang ada di Indonesia, baik pelaku di tingkat lapangan maupun penyandang dana. Baik yang ada di dalam negeri, apalagi penyandang dana dari luar negeri.
"Dalam mekanisme kerja sama interpol, pasti ada pembersihan. Kita berharap agar industri fintech Indonesia bertumbuh dengan baik. Pemanfaatan ruang digital dengan baik, pun pada proses pendaftaran penyelenggara sistem elektronik, tidak hanya platform digital untuk e-commerce tapi juga fintech, bisa dilakukan dengan baik," papar dia.
Menteri Johnny menegaskan sekali lagi bahwa Kominfo tidak akan berkompromi dengan masalah ini. Semangat yang sama ada di OJK dan Bareskrim Polri. Sikap itu menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk menjaga agar industri fintech tumbuh dengan baik di Indonesia.
Lihat Juga :