Antisipasi Krisis Energi, Kementerian ESDM Bentuk Tim Khusus

Kamis, 21 Oktober 2021 - 18:09 WIB
Menurutnya, Kementerian ESDM telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan guna memastikan keberadaan tongkang yang mendistribusikan batu bara dari tambang menuju pembangkit. Hal ini juga dilakukan untuk mencegah kapal tongkang mengirimkan batu bara ke luar negeri akibat tingginya harga komoditas saat ini.

"Godaannya untuk diekspor karena harganya bagus. Ini kami memelototi tongkangnya karena ini menantang. Banyak yang dipakai untuk ekspor," kata Rida.

Baca Juga: Indonesia Tak Boleh Gelar Acara Olahraga Internasional, Ini Kata Wagub Ariza Soal Formula E

Rida mengingatkan, pemerintah juga memiliki kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan produsen batu bara memenuhi kebutuhan di dalam negeri.

"Jadi tidak boleh seluruhnya untuk diekspor meskipun harga lebih bagus. Ada kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri melalui DMO. Baik itu volumenya tapi juga harganya. Artinya negara hadir dan menjamin listrik tetap ada karena sudah diregulasi oleh pemerintah," tandasnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!