PKPU Ditolak Pengadilan, Ini Langkah Garuda Indonesia

Kamis, 21 Oktober 2021 - 19:52 WIB
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto/Dok
JAKARTA - Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk . Gugatan tersebut diajukan oleh PT My Indo Airlines (MYIA).

Kabar penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada wartawan. "PT Garuda Indonesia (Persero) pada hari ini telah menghadiri sidang putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang oleh My Indo Airlines selaku kreditur," ungkap Irfan, Kamis (21/10/2021).



Baca juga: Jelang Putusan Sidang PKPU, Nasib Garuda Indonesia Ditentukan Hari Ini

Menyusul penolakan tersebut, Irfan menegaskan Garuda akan tetap fokus pada upaya restrukturisasi kewajiban usaha dan operasinya. Selain itu juga menjamin operasional penerbangan untuk angkutan penumpang dan kargo tetap berjalan normal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!