Jelang Putusan Sidang PKPU, Nasib Garuda Indonesia Ditentukan Hari Ini

Kamis, 21 Oktober 2021 - 10:02 WIB
loading...
Jelang Putusan Sidang PKPU, Nasib Garuda Indonesia Ditentukan Hari Ini
Nasib Garuda Indonesia ditentukan pada putusan sidang PKPU yang digelar hari ini, Kamis (21/10/2021). FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Garuda Indonesia di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini. Melalui putusan sidang nasib pembayaran utang Garuda Indonesia terhadap My Indo Airlines (MYIA) akan ditentukan Kamis (21/10/2021).

Sebelumnya, MYIA mengajukan gugatan karena Garuda Indonesia menunggak pembayaran sejumlah kewajibannya terhadap perusahaan. "Pembacaan Putusan ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai dengan sidang berikutnya pada tanggal 21 Oktober 2021," demikian keterangan Garuda Indonesia terhadap Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip pada Kamis (21/10/2021).



Berdasarkan Keterbukaan Informasi BEI, Garuda Indonesia telah menerima Surat Pemberitahuan Panggilan Sidang dari Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, perihal Panggilan Sidang Perkara Permohonan PKPU dengan Nomor:289/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst (Surat Relaas Sidang) pada 16 Juli 2021.

Dari surat panggilan sidang tersebut, diketahui terdapat permohonan PKPU dari My Indo Airlines sebagai pemohon PKPU kepada perseroan sebagai termohon PKPU. Adapun sidang pertama telah dijadwalkan pada Selasa, 27 Juli 2021 di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.



Menanggapi gugatan tersebut, manajemen Garuda Indonesia langsung menunjuk konsultan hukum Assegaf Hamzah & Partners untuk mengawal perkara tersebut. Bahkan, emiten mengaku belum ada dampak terhadap kegiatan operasional perusahaan sejak gugatan dilayangkan.

Maskapai penerbangan plat merah ini juga mencatat tidak ada informasi atau kejadian penting yang bersifat material, yang belum diungkapkan kepada publik.

Perusahaan juga senantiasa memperhatikan peraturan di bidang pasar modal apabila terdapat informasi atau kejadian penting yang material yang mempengaruhi harga saham di pasar modal Indonesia.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1622 seconds (0.1#10.140)