Tak Terima Dianggap Ngemplang Rp3,57 Triliun, Obligor Ajukan Gugatan

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 16:00 WIB
Salah satu obligor BLBI mengajukan gugatan kepada Satgas BLBI. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) akan mengikuti proses gugatan yang diajukan Setiawan Harjono (Steven Hui) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait piutang dengan negara sebesar Rp3,57 triliun.

Sebagai informasi, dua debitur atau obligor BLBI, Steven Hui alias Setiawan Harjono dan Xu Jing Nan alias Hendrawan Harjono, menggugat Pemerintah Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu didaftarkan pada Senin, 11 Oktober 2021. Dalam gugatan bernomor perkara 611/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, tergugat dalam hal ini adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.



Direktur Hukum dan Humas Ditjen Kekayanan Negara (DJKN), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, mengatakan pihak Satgas BLBI akan mengikuti proses panggilan sidang yang dijadwalkan digelar 25 Oktober 2021.



"Gugatan BLBI ini belum melaksanakan sidang. Jadi kalau menurut gugatannya, sidang baru tanggal 25 oktober. Kalau ditanya kita ikuti proses pengadilannya," kata Tri dalam video virtual, Jumat (22/10/2021).

Saat ini, Setiawan Harjanto melakukan gugatan agar hakim untuk mengabulkan empat tuntutan mereka.

Pertama, menyatakan DJKN, Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, dan Satgas BLBI telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap mereka. Kedua, menyatakan mereka bukan penanggung utang obligor PKPS PT Bank Aspac (BBKU).



Ketiga, menyatakan mereka tidak bertanggung jawab atas piutang negara berdasarkan Keputusan Panitia Urusan Piutang Negara Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor PJPN-09/PUPNC.10.01/2019 tentang Penetapan Jumlah Piutang Negara Obligor PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU) Atas Nama Setiawan Harjono/Hendrawan Harjono tanggal 23 Mei 2019.

Keempat, menyatakan kesepakatan awal tertanggal 20 April 2000 batal atau tidak berkekuatan hukum atau setidak-tidaknya tidak berlaku mengikat bagi mereka.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More