Pengusaha Gurem Bisa Dapat Keringanan Utang, Ini Syaratnya
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 17:39 WIB
Baca juga: Tak Terima Dianggap Ngemplang Rp3,57 Triliun, Obligor Ajukan Gugatan
“Keringanan utang itu kita bagi dua, pertama terhadap debitur yang mempunyai barang jaminan dan debitur yang tidak mempunyai barang jaminan. Tentu bentuk keringanan berbeda-beda,” tuturnya.
Selain itu, apabila debitur dapat melakukan pelunasan pada bulan Oktober sampai dengan 20 Desember 2021, debitur berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20% dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.
Lalu, dalam bentuk pengurangan sisa utang pokok, debitur yang mengalami piutang macet akibat pandemi Covid-19 dapat mengajukan keringanan dalam bentuk moratorium berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang atau penundaan paksa badan sampai dengan status bencana nasional Covid-19 dicabut. Program keringanan utang ini akan berakhir di bulan Desember 2021.
“Keringanan utang itu kita bagi dua, pertama terhadap debitur yang mempunyai barang jaminan dan debitur yang tidak mempunyai barang jaminan. Tentu bentuk keringanan berbeda-beda,” tuturnya.
Selain itu, apabila debitur dapat melakukan pelunasan pada bulan Oktober sampai dengan 20 Desember 2021, debitur berhak mendapatkan tambahan keringanan sebesar 20% dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan.
Lalu, dalam bentuk pengurangan sisa utang pokok, debitur yang mengalami piutang macet akibat pandemi Covid-19 dapat mengajukan keringanan dalam bentuk moratorium berupa penundaan penyitaan, penundaan lelang atau penundaan paksa badan sampai dengan status bencana nasional Covid-19 dicabut. Program keringanan utang ini akan berakhir di bulan Desember 2021.
(ind)
Lihat Juga :