Pemerintah Kucurkan Dana Rp45 T, Pengamat: Itu Memang Hak Pertamina

Rabu, 03 Juni 2020 - 20:27 WIB
"Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak feasible, maka pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan," terang Mamit.

Mamit menyampaikan bahwa dana kompensasi tersebut sesuai dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga tidak ada sesuatu yang patut dicurigai terkait dengan pemberian dana kompesasi ini. Sesuai dengan Laporan Keuangan Pertamina pada semester I/2019, total utang pemerintah sejak 2017 adalah sebesar USD5,1 miliar atau setara Rp73,950 triliun dengan kurs Rp14.500 per USD. Dengan demikian, kata dia, dana kompensasi sebesar Rp45 triliun tersebut bahkan hanya 60% dari total utang pemerintah.

Di tengah harga minyak dunia yang masih rendah serta konsumsi BBM yang menurun sampai 26% karena pandemi Covid-19 ini, dana kompenasi ini menurutnya sangat dibutuhkan oleh Pertamina. Melalui dana kompensasi ini, Pertamina bisa menjaga kelangsungan usaha bisnis baik di sektor hulu, sektor pengolahan dan sektor hilir serta membayar kewajiban-kewajiban jangka pendeknya.

"Selain itu, menurut saya yang tidak kalah penting adalah menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para karyawan Pertamina di tengah kondisi yang sedang sulit ini. Saya juga mengharapkan agar dana tersebut bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat serta sekaligus tetap menjalani fungsinya sebagai pelayan kebutuhan hajat hidup orang banyak atau PSO," pungkas Mamit.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!