BI Fast Beroperasi Akhir 2021, Batas Biaya Transfer Antarbank Jadi Rp2.500

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 22:58 WIB
Biaya transfer lintas bank itu lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi.

BI Fast pada Desember 2021, pada tahap awal difokuskan untuk layanan transfer kredit individual. BI Fast dibangun untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) nasional secara end-to-end, bersifat national driven sebagai wujud implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.

Baca Juga: Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga di Level 3,5%

Ditambah mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal (CEMUMUAH). Kemudian, pada tahap pertama sistem BI Fast akan dioperasikan oleh 22 bank nasional, kemudian pada tahap dua, yakni 2 Januari 2022, akan bertambah 22 bank lagi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!