BI Fast Beroperasi Akhir 2021, Batas Biaya Transfer Antarbank Jadi Rp2.500

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 22:58 WIB
Batas biaya transfer antarbank akan menjadi lebih murah saat Bank Indonesia (BI) mulai mengoperasikan sistem BI Fast Payment tahap pertama pada Desember 2021. Foto/Dok
JAKARTA - Batas biaya transfer antarbank akan menjadi lebih murah saat Bank Indonesia (BI) mulai mengoperasikan sistem BI Fast Payment tahap pertama pada Desember 2021. Jelang peluncuran BI Fast, sudah ditetapkan skema harga, dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah.

Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp 19 per transaksi. Sementara tarif maksimal transfer dari bank ke nasabah sebesar Rp2.500 per transaksi yang akan direviu secara berkala.

"Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).





Biaya transfer lintas bank itu lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi.

BI Fast pada Desember 2021, pada tahap awal difokuskan untuk layanan transfer kredit individual. BI Fast dibangun untuk mendukung konsolidasi industri dan integrasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) nasional secara end-to-end, bersifat national driven sebagai wujud implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025.



Ditambah mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal (CEMUMUAH). Kemudian, pada tahap pertama sistem BI Fast akan dioperasikan oleh 22 bank nasional, kemudian pada tahap dua, yakni 2 Januari 2022, akan bertambah 22 bank lagi.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More