Pemerintah Beri Tambahan Subsidi Bunga KUR UMKM Rp4,967 T

Kamis, 04 Juni 2020 - 08:08 WIB
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman. Foto/Dok Kemenkop UKM
JAKARTA - Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan melalui sejumlah regulasi khusus terkait pelaksanaan stimulus relaksasi bagi debitur pelaku koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak Covid-19.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp4,967 triliun sebagai tambahan subsidi bunga untuk memberikan stimulus dan merelaksasi pinjaman bagi 8,33 juta UMKM debitur KUR dengan outstanding Rp165 triliun yang merupakan para pelaku UMKM terdampak Covid-19.



“Kebijakan KUR bagi calon penerima KUR terdampak Covid-19 terdiri dari beberapa bentuk, yakni relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi, seperti surat keterangan usaha, NPWP atau dokumen lainnya, dan/atau relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi, sampai berakhirnya pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Hanung dalam keterangannya, Rabu (3/6/2020).

Selain itu, kebijakan KUR bagi para penerima KUR terdampak Covid-19 juga termasuk pemberian tambahan berupa subsidi bunga/margin KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan kedua, selama enam bulan, paling lama hingga 31 Desember 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!