Target Bauran Energi Baru Terbarukan 23% Harus Terealisasi 2025

Kamis, 04 Juni 2020 - 08:38 WIB
Target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) 23% harus dikejar. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pandemi virus corona (Covid-19) memberikan efek pada ekonomi Indonesia, termasuk pada sektor energi yang juga punya peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Board of Director at International Geothermal, Abadi Poernomo mengatakan target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) 23% harus dikejar. Pasalnya, pemerintah telah menandatangani Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Persetujuan Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim) pada 2016 lalu dan sudah diundangkan di dalam negeri.

"Ini bisa mempengaruhi proyeksi target bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23% pada 2025 mendatang. Karena regulasi untuk proyek ini sudah jelas," kata Abadi di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Dia melanjutkan, EBT yang bisa menaikkan porsi bauran energi bersih adalah panel surya atap atau rooftop di rumah-rumah. Adapun penyesuaian target energi primer yang bukan lagi 400 MTOE, melainkan pada kisaran 300 MTOE atau 280 MTOE, sehingga pembangkitnya juga akan mengalami pengurangan. Sayangnya hingga kini, pengembangannya masih terkendala harga.

"Selain itu, energi matahari bersifat intermiten alias tak stabil pada suatu daerah tergantung cuaca, jadi akan bagus jika ada storage yang bisa menyimpan energi ini," katanya.

Menurut dia, Covid-19 ini menggairahkan pembangkit di Jawa mulai kekurangan beban akibat banyak industri yang tidak beroperasi. Hal ini menjadi perhatian untuk mempertahankan sustainable di tengah merosotnya permintaan (demand). "Jadi 23% harus bisa dicapai asal kita semangat dan kita tidak boleh patah arang," katanya.
(ind)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More