Rekomendasi untuk Memastikan Transisi Energi Terbarukan Inklusif dan Adil
loading...
A
A
A
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan yang terdiri dari 30 lembaga riset dan organisasi masyarakat sipil, merekomendasikan delapan quick wins transisi energi untuk 100 hari pertama pemerintahan Prabowo-Gibran. Hal tersebut disampaikan pada Focus Group Discussion (FGD) yang dihadiri PT PLN (Persero) dan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu, 18 Desember 2024.
Penyerahan quick wins ini bertujuan mendukung target pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas dan inklusif melalui percepatan transisi energi yang sejalan dengan visi misi Asta-Cita. Apalagi, Presiden Prabowo secara resmi menyampaikan akan menghentikan operasi pembangkit listrik tenaga batu bara ( PLTU ) dalam lima belas tahun mendatang, yang disertai penambahan 75 GW kapasitas energi terbarukan hingga 2040 pada pertemuan G20 di Brasil.
“Ini merupakan langkah awal yang harus diapresiasi dan perlu dikawal agar komitmen tersebut dapat terlaksana secara inklusif dan berkeadilan untuk mencapai kedaulatan energi Indonesia”, ujar Plt. Direktur Program Koaksi Indonesia, Indra Sari Wardani.
Selain itu selaku perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan menekankan hal krusial dalam quick wins yang perlu dipenuhi, untuk mengimplementasikan rencana Presiden Prabowo tersebut.
Pertama, memastikan mekanisme pelibatan dan partisipasi bermakna masyarakat dalam perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan implementasi kebijakan strategis di sektor energi dan turunannya. Hal ini untuk memastikan agar pendapat dan usulan masyarakat didengar dan dipertimbangkan, serta mendapat penjelasan informatif sebagaimana amanat Undang-Undang No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Executive Vice President Transisi Energi & Keberlanjutan PT PLN, Kamia Handayani yang hadir dalam FGD tersebut mengatakan, pemerintah tengah menyelaraskan beberapa kebijakan energi nasional berupa Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Saat ini PLN tengah menyusun RUPTL 2025 - 2034 yang selaras dengan target NDC 2030 dan Net Zero Emission (NZE) 2060.
Merespon pernyataan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menekankan, pemerintah perlu mengevaluasi Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) agar memprioritaskan energi terbarukan seperti tenaga surya, angin mikro/mini hidro dan panas bumi.
Pasalnya, potensi energi terbarukan di Indonesia mencapai 3.716 GW (RPJPN, 2025-2035), tapi baru dimanfaatkan kurang dari 14 GW (0,37%). Pembangunan energi terbarukan selain lebih efektif pangkas emisi, juga lebih murah dan minim risiko, alih-alih energi baru seperti nuklir, hilirisasi batu bara, gas, dan CCS/CCUS, yang justru akan menghambat rencana dekarbonisasi dan pengembangan energi terbarukan ke depan.
“Kami mengharapkan pengembangan energi ke depan lebih mengutamakan sumber energi yang tidak berisiko tinggi terhadap lingkungan, aman, tidak memberikan tekanan lebih pada ekosistem, dan tidak berkonflik dengan masyarakat,” kata Senior Strategist Indonesian Center for Environmental Law, Grita Anindarini.
Penyerahan quick wins ini bertujuan mendukung target pertumbuhan ekonomi yang lebih berkualitas dan inklusif melalui percepatan transisi energi yang sejalan dengan visi misi Asta-Cita. Apalagi, Presiden Prabowo secara resmi menyampaikan akan menghentikan operasi pembangkit listrik tenaga batu bara ( PLTU ) dalam lima belas tahun mendatang, yang disertai penambahan 75 GW kapasitas energi terbarukan hingga 2040 pada pertemuan G20 di Brasil.
“Ini merupakan langkah awal yang harus diapresiasi dan perlu dikawal agar komitmen tersebut dapat terlaksana secara inklusif dan berkeadilan untuk mencapai kedaulatan energi Indonesia”, ujar Plt. Direktur Program Koaksi Indonesia, Indra Sari Wardani.
Selain itu selaku perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transisi Energi Berkeadilan menekankan hal krusial dalam quick wins yang perlu dipenuhi, untuk mengimplementasikan rencana Presiden Prabowo tersebut.
Pertama, memastikan mekanisme pelibatan dan partisipasi bermakna masyarakat dalam perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan implementasi kebijakan strategis di sektor energi dan turunannya. Hal ini untuk memastikan agar pendapat dan usulan masyarakat didengar dan dipertimbangkan, serta mendapat penjelasan informatif sebagaimana amanat Undang-Undang No.13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Executive Vice President Transisi Energi & Keberlanjutan PT PLN, Kamia Handayani yang hadir dalam FGD tersebut mengatakan, pemerintah tengah menyelaraskan beberapa kebijakan energi nasional berupa Kebijakan Energi Nasional (KEN), Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Saat ini PLN tengah menyusun RUPTL 2025 - 2034 yang selaras dengan target NDC 2030 dan Net Zero Emission (NZE) 2060.
Merespon pernyataan tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menekankan, pemerintah perlu mengevaluasi Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) agar memprioritaskan energi terbarukan seperti tenaga surya, angin mikro/mini hidro dan panas bumi.
Pasalnya, potensi energi terbarukan di Indonesia mencapai 3.716 GW (RPJPN, 2025-2035), tapi baru dimanfaatkan kurang dari 14 GW (0,37%). Pembangunan energi terbarukan selain lebih efektif pangkas emisi, juga lebih murah dan minim risiko, alih-alih energi baru seperti nuklir, hilirisasi batu bara, gas, dan CCS/CCUS, yang justru akan menghambat rencana dekarbonisasi dan pengembangan energi terbarukan ke depan.
“Kami mengharapkan pengembangan energi ke depan lebih mengutamakan sumber energi yang tidak berisiko tinggi terhadap lingkungan, aman, tidak memberikan tekanan lebih pada ekosistem, dan tidak berkonflik dengan masyarakat,” kata Senior Strategist Indonesian Center for Environmental Law, Grita Anindarini.