Tes PCR Turun jadi Rp300 Ribu, Pengamat: Banyak Oknum yang Mengakali

Selasa, 26 Oktober 2021 - 11:41 WIB
Pemerintah berencana menurunkan harga tes PCR maksimal Rp300 ribu. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pemerintah akan menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu. Langkah ini menyusul kewajiban tes PCR sebagai syarat perjalanan dengan moda transportasi udara.

Pengamat penerbangan Alvin Lie turut menanggapi peraturan terbaru pemerintah terkait tarif tes PCR hingga masa berlakunya yang 3X24 jam. "Jika pengaturannya pakai SE (Surat Edaran) yang kemarin, sama juga bohong. SE tidak bisa dijadikan landasan untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar," kata Alvin saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (26/10/2021).





Menurut dia, ketentuan wajib PCR bagi penumpang pesawat tersebut tetap saja tidak adil atau dinilai diskriminatif. "Kalau memang niat pemerintah mau meningkatkan kehati-hatian, mengapa wajib PCR khusus hanya untuk transportasi udara dan khusus Jawa-Bali? Sebelumnya luar Jawa-Bali yang wajib PCR. Sekarang luar Jawa-Bali malah bisa pakai tes antigen dan justru tidak ada syarat wajib vaksinasi," tuturnya.

Pemerintah, sambung Alvin, telah menetapkan biaya PCR di Jawa dengan harga maksimal Rp500 Ribu. Pada praktiknya, masih ditemukan banyak penyedia layanan yang mengakali hal tersebut.

"Ada oknum-oknum yang diuntungkan. Jika perlu (mendesak), mereka harus bayar lebih. Jika mau hasil keluar dalam 12 jam, harus bayar lebih mahal, dan pemerintah tidak bisa apa apa," cetusnya.



Alvin menambahkan, bahwasanya pemerintah dalam waktu singkat dapat memerintahkan biaya tes PCR turun dari Rp900 ribu menjadi Rp500 ribu kemudian nanti Rp300 ribu, ini menunjukkan selama ini pemerintah mengetahui biaya tes PCR overpriced alias kemahalan.

"Ketika Covid-19 melandai dan makin banyak warga yang sudah vaksinasi, kebutuhan PCR juga menurun. Baru saat ini pemerintah menurunkan biayanya. Ini kan tinggi di luar kewajaran, tapi dibiarkan. Memberi kesempatan kepada pengusaha mengambil keuntungan besar di luar kewajaran," tukasnya.

Selama ini pemerintah gunakan antigen untuk deteksi, di mana hasil tes keluar dengan lebih cepat dalam 15-20 menit dan calon penumpang bisa langsung masuk ke pesawat atau kereta api atau bus, daripada hasil PCR yang berlaku 3 hari.

"Sungguh aneh, yang melindungi diri pelaku perjalanan dan masyarakat adalah vaksinasi, bukan hasil tes PCR maupun antigen. Kembalikan seperti dulu! Tanpa vaksinasi dilarang naik transportasi umum dengan regulasi vaksinasi 1x - wajib PCR, dan vaksinasi 2x - wajib antigen," urainya.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More