Terlibat Pinjol Ilegal, AFPI Pecat Keanggotaan Salah Satu Fintech

Selasa, 26 Oktober 2021 - 17:51 WIB
AFPI bersama pihak terkait terus memberantas pinjol ilegal. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia ( AFPI ) memberikan teguran kepada enam penyelenggara teknologi finansial ( fintech ) yang bekerja sama dengan pinjaman online atau pinjol ilegal . Tak cuma teguran, AFPI juga menghentikan keanggotaan salah satu fintech karena keterkaitan tersebut.



Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi atas tindakan yang dilakukan oleh pemerintah sebab melibatkan langsung kepolisian untuk menindak tegas para pelaku pinjol ilegal.

"AFPI mengapresiasi setinggi-tingginya atas langkah penindakan terhadap pinjol ilegal baru-baru ini oleh Kepolisian Republik Indonesia. Langkah ini diharapkan akan menciptakan rasa tenang bagi masyarakat, yang selama ini mengalami pengalaman bunga tinggi, penagihan kasar, dan tidak beretika serta diakses dan disalahgunakan data pribadi oleh para pinjol ilegal," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal, Selasa (26/10/2021).

Adrian menuturkan, peran pinjol resmi terhadap perekonomian telah terganggu oleh munculnya pinjol ilegal yang mengambil keuntungan dari kerentanan masyarakat.



Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika per Agustus 2021, lebih dari 4.800 situs pinjaman online ilegal telah muncul selama lima tahun terakhir.

Sebagai wujud nyata dari komitmen industri fintech terhadap pemberantasan pinjol ilegal, baik AFPI dan Aftech, berkolaborasi dengan pemerintah telah menghadirkan www.cekfintech.id .



Situs tersebut bisa diakses masyarakat untuk mengetahui legal atau tidaknya suatu aplikasi pinjol. Situs tersebut menampilkan daftar penyelenggara fintech dengan status tercatat/terdaftar/berizin dari BI dan OJK beserta sosial media resmi mereka.
(uka)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More