Hasil Tes PCR Ditetapkan Maksimal 1x24 Jam, Tidak Boleh Lebih
Rabu, 27 Oktober 2021 - 17:44 WIB
Pemerintah menetapkan pemeriksaan real time RT-PCR hasilnya tidak boleh lebih 1x24 jam sejak dilakukan tes swab. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah menetapkan harga PCR sebesar Rp 275.000 untuk Jawa Bali dan luar Jawa Bali Rp 300.000. Adapun durasi pemeriksaan real time RT-PCR hasilnya tidak boleh lebih 1x24 jam sejak dilakukan tes swab.
"Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pemeriksaan real time PCR," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Harga Test PCR Terbaru: Jawa dan Bali Jadi Rp275.000
Ketentuan tersebut, kata dia, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan BPKP melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan real time PCR yang terdiri sejumlah komponen. Baik, komponen jasa pelayanan, komponennya reagen dan habis pakai atau BHP, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya yang sesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran tertinggi tersebut dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pemeriksaan real time PCR," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, dalam konferensi pers, Rabu (27/10/2021).
Baca Juga: Harga Test PCR Terbaru: Jawa dan Bali Jadi Rp275.000
Ketentuan tersebut, kata dia, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan dan BPKP melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan real time PCR yang terdiri sejumlah komponen. Baik, komponen jasa pelayanan, komponennya reagen dan habis pakai atau BHP, komponen biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya yang sesuaikan dengan kondisi saat ini.
Lihat Juga :