Kedapatan Memainkan Harga Test PCR, RS hingga Klinik Bakal Ditutup

Rabu, 27 Oktober 2021 - 19:59 WIB
Pemerintah memastikan akan menutup atau mencabut izin operasional pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit (RS), laboratorium, hingga klinik, bila manajemen kedapatan memainkan tarif tertinggi tes PCR. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah memastikan akan menutup atau mencabut izin operasional pelayanan kesehatan seperti Rumah Sakit (RS), laboratorium, hingga klinik , bila manajemen kedapatan memainkan harga tes PCR .

Adapun tarif tes PCR yang ditetapkan saat ini sebesar Rp 275.000 untuk Jawa dan Bali. Sementara, daerah di luar Jawa dan Bali senilai Rp 300.000.



Baca Juga: Temuan Investigasi BPKP Jadi Penyebab Turunnya Harga Tes PCR

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap pemberlakuan harga tes PCR tersebut.

Sebelum sanksi penutupan diambil, pemda terlebih dahulu melakukan pembinaan terhadap manajemen dari RS terkait. Namun, kasus manipulasi harga PCR kembali ditemukan, maka opsi pencabutan akan dilakukan.

"Bilamana, ada laboratorium yang memainkan harga atau tidak mengikuti ketetapan Surat Edaran kita pada hari ini, maka tentunya kami meminta dinas kesehatan untuk melakukan pembinaan, pengawasan. Sekaligus bila mana ternyata pembinaan itu kita gagal untuk memaksa mereka untuk mengikuti tarif kita, maka sanksi terakhir adalah bisa dengan melakukan penutupan laboratorium atau pencabutan operasional," ujar Abdul, Rabu (27/10/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!